
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON— Gelombang kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi kembali menjadi sorotan tajam publik. SETARA Institute menegaskan bahwa situasi ini telah memasuki fase darurat yang membutuhkan langkah luar biasa dari pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan tinggi.
Dalam siaran persnya, Rabu (15/4/2026), SETARA Institute menyoroti kasus yang terjadi di Universitas Indonesia dan Institut Teknologi Bandung sebagai bagian dari fenomena sistemik yang belum tertangani secara serius. Tidak hanya kekerasan fisik, ekspresi misoginis dan seksis yang mengarah pada normalisasi pelecehan terhadap perempuan juga dinilai semakin mengkhawatirkan.
Data yang dihimpun memperlihatkan realitas yang mencengangkan. Kementerian Pendidikan mencatat hampir setengah dari 310 laporan kekerasan di perguruan tinggi sepanjang 2021–2024 merupakan kasus kekerasan seksual. Sementara itu, Komnas Perempuan mengungkapkan bahwa 45 persen kasus kekerasan seksual justru terjadi di kampus. Bahkan, survei Kemendikbud tahun 2020 menunjukkan 77 persen dosen dari berbagai kampus mengakui adanya praktik kekerasan seksual di lingkungan akademik.
“Ini bukan lagi sekadar kasus, melainkan pola yang berulang dan mengakar. Kampus yang seharusnya menjadi ruang aman justru berubah menjadi ruang rawan,” tegas SETARA Institute.
Sebagai respons, SETARA Institute mendorong penerapan konsep Inclusive University Governance sebagai solusi strategis. Pendekatan ini dinilai mampu mendorong transformasi tata kelola kampus secara menyeluruh, dengan menempatkan prinsip inklusivitas, non-diskriminasi, serta zero tolerance terhadap kekerasan sebagai fondasi utama.
Meski pemerintah telah mengeluarkan sejumlah regulasi penting seperti Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Permendikbudristek terkait pencegahan kekerasan di kampus, SETARA menilai implementasi di lapangan masih lemah. Persoalan tidak hanya terletak pada aturan, tetapi juga pada budaya hukum dan struktur kelembagaan yang belum berpihak pada korban.
Di sisi lain, komitmen pemerintah dalam dokumen strategis nasional seperti RPJMN 2025–2029 dan visi pembangunan menuju Indonesia Emas 2045 dinilai telah memberikan arah yang jelas. Namun, tanpa langkah konkret dan terukur di tingkat kampus, komitmen tersebut berpotensi menjadi sekadar retorika.
SETARA Institute pun mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk mengambil langkah lebih progresif dan tegas. Transformasi kelembagaan berbasis inklusivitas harus segera diimplementasikan agar kampus benar-benar menjadi ruang aman, adil, dan bermartabat bagi seluruh civitas akademika.
“Keselamatan dan martabat mahasiswa bukan opsi, tetapi kewajiban. Negara tidak boleh abai,” tutup pernyataan tersebut.(MIM-MDO)






