
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON— Polemik penggunaan atribut organisasi oleh sejumlah mantan Ketua Umum kembali mencuat di tubuh Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI). Pengurus Pusat (PP) GMKI masa bakti 2025–2027 mengambil sikap tegas: penertiban.
Sikap ini disampaikan menyusul dinamika internal pasca pernyataan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, yang memantik beragam respons dari kader GMKI di ruang publik.
Ketua Bidang Organisasi PP GMKI, Weldi Gasong, menegaskan bahwa setiap kader wajib tunduk pada konstitusi organisasi, khususnya terkait penggunaan simbol dan atribut resmi GMKI.
“Kader yang hendak menyampaikan pernyataan harus memperhatikan Pasal 10 Anggaran Rumah Tangga GMKI. Yang berhak menggunakan lambang organisasi dalam sikap ke dalam maupun ke luar adalah Pengurus Pusat dan atau Badan Pengurus Cabang,” tegas Weldi.
Menurutnya, keseragaman sikap kelembagaan menjadi kunci menjaga marwah organisasi. Ia menegaskan bahwa seluruh struktur GMKI, dari pusat hingga cabang, berada dalam satu garis komando di bawah Ketua Umum, Prima Surbakti.
“Kesamaan interpretasi dari pusat hingga cabang tetap satu. Pernyataan di luar ketentuan itu adalah sikap individu, bukan representasi GMKI,” lanjutnya.
Weldi juga menepis anggapan bahwa langkah ini bertujuan membungkam kebebasan berpendapat kader. Ia menilai, penertiban justru merupakan upaya mendewasakan ruang diskursus internal agar tetap berpijak pada aturan organisasi.
“Ini bukan membungkam, tetapi mengingatkan bahwa GMKI adalah organisasi yang memiliki konstitusi yang mengikat. Termasuk bagi mantan-mantan Ketua Umum,” tandasnya.
Langkah penertiban ini menjadi sinyal kuat bahwa PP GMKI ingin menjaga disiplin organisasi di tengah derasnya arus opini publik. Di saat banyak organisasi mahasiswa terjebak dalam fragmentasi internal, GMKI mencoba berdiri dengan garis tegas: kebebasan berekspresi tetap ada, namun tidak boleh melampaui batas konstitusi. (MIM-MDO)







