
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON — Kasus dugaan pemalsuan dokumen resmi kembali mengguncang dunia politik di Kota Ambon. Seorang warga bernama Hendrik Berce Uneputty, 52 tahun, resmi melaporkan tindak pidana pemalsuan surat rekomendasi Partai Perindo ke Polda Maluku, Selasa (11/11/2025).
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STTLP/B/377/XI/2025/SPKT/POLDA MALUKU, diterima langsung oleh petugas SPKT Polda Maluku, AKP Alexander Onaola.
Dalam laporan itu, Hendrik Uneputty menuding dua nama yakni Michael Victor Siniapir dan Patrick Moenandar, S.E., telah melakukan dugaan pemalsuan dokumen yang melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.
Menurut keterangan pelapor, peristiwa itu bermula pada Juni 2024, sesuai dengan surat dari DPW kepada DPD Partai Perindo, dan pada watu itu saat dirinya menerima salinan Surat Rekomendasi bernomor 003/SR/DPDP PARTAI PERINDO/IX/2024 melalui pesan berantai WhatsApp. Surat tersebut mencantumkan nama Patrick Moenandar sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, dan Michael Victor Siniapir sebagai Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo — lengkap dengan tanda tangan dan cap yang diduga palsu.
Padahal, berdasarkan data resmi Kemenkumham RI, nama-nama tersebut tidak tercantum dalam struktur sah DPP Partai Perindo sebagaimana diatur dalam SK Nomor MH.HK.06.AH.11.02 Tahun 2024 tentang Kepengurusan Pusat Partai Perindo.
Pelapor yang juga merupakan pengurus DPD Partai Perindo Kota Ambon merasa tindakan itu telah mencoreng nama baik partai serta menyesatkan publik.
“Ini bukan sekadar pelanggaran etik partai, tapi sudah masuk ranah pidana. Pemalsuan dokumen resmi negara harus diproses sesuai hukum. Saya melapor agar keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Hendrik Uneputty kepada MalukuIndoMedia.com di halaman Mapolda Maluku.
Pihak kepolisian memastikan laporan tersebut telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Kasus ini mengacu pada Pasal 263 KUHP, yang menyebutkan bahwa “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, atau pembebasan utang, dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat tersebut seolah-olah asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”
Masyarakat dapat memantau perkembangan penanganan perkara ini melalui situs resmi https://sp2hp.bareskrim.polri.go.id/.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas politik, transparansi administrasi partai, serta kredibilitas hukum di Maluku.
MalukuIndoMedia.com akan terus mengikuti proses hukum ini hingga tuntas — untuk memastikan hukum benar-benar berdiri di atas keadilan, bukan kekuasaan. (MIM-MDO)






