
MALUKU INDOMEDIA.COM, DOBO— Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 82 miliar untuk pengembangan PSDKU Universitas Pattimura (Unpatti) di Kepulauan Aru memasuki fase penting. Nilai kerugian negara yang fantastis membuat kasus ini digolongkan publik sebagai salah satu mega corruption terbesar di Maluku dalam beberapa tahun terakhir.
Aliran Dana Jumbo, Pembangunan Tak Pernah Terlihat
Dana hibah Pemkab Kepulauan Aru yang dialokasikan sejak 2016 hingga 2024 sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan fasilitas pendidikan, termasuk kampus PSDKU di Pulau Wokam. Namun hingga kini, pembangunan fisik tersebut tidak terealisasi.
Ironisnya, gedung operasional PSDKU di Dobo masih menggunakan aset Pemkab Aru, bukan bangunan hasil dana hibah yang mencapai puluhan miliar rupiah.
Penyidik Tipikor Intens Bergerak, Audit Inspektorat Jadi Penentu
Unit Tipikor Polres Kepulauan Aru terus meningkatkan penyelidikan melalui pemeriksaan dokumen, klarifikasi pejabat, dan penelusuran aliran dana.
Meski demikian, langkah menuju penetapan tersangka masih menunggu hasil audit Inspektorat Daerah, yang menjadi syarat hukum untuk memastikan besaran kerugian negara.
Sumber internal menilai proses audit berjalan lambat, sehingga memunculkan dugaan publik bahwa ada pihak yang mencoba mengulur waktu.
Indikasi Penyimpangan Semakin Menguat
Temuan awal penyidik mengarah pada sejumlah dugaan pelanggaran, di antaranya:
Tidak ada progres pembangunan kampus Wokam, Aset pemda dipakai sebagai gedung PSDKU tanpa bangunan baru, Ketidakjelasan penggunaan anggaran selama hampir 8 tahun. Kondisi ini memperkuat desakan masyarakat agar penegakan hukum dipercepat.
Sekertaris KNPI Maluku: Polda Harus Ambil Alih
Sekertaris KNPI Maluku, Almindes, menilai kasus dengan nilai hibah sebesar itu sudah berada di luar skala penanganan tingkat Polres.
“Rp 82 miliar itu bukan angka kecil. Sudah sangat wajar bila Polda Maluku mengambil alih kasus ini agar prosesnya cepat, transparan, dan bebas intervensi. Masyarakat Aru butuh kepastian hukum, bukan penundaan,” tegas Almindes.
Ia menambahkan bahwa dugaan penyimpangan yang berlangsung bertahun-tahun harus dibongkar secara menyeluruh demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan maupun pemerintah daerah.
Komitmen Polres Aru
Sementara itu, Polres Kepulauan Aru memastikan komitmennya menuntaskan kasus ini secara profesional, akuntabel, dan transparan. Penyidik menegaskan proses hukum tidak akan berhenti, sekalipun tekanan publik meningkat.
Kasus ini menjadi salah satu perkara yang paling disorot di Maluku sepanjang tahun 2025, dan masyarakat kini menunggu langkah tegas berikutnya dari aparat penegak hukum. (MIM-MDO)






