
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON– Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Maluku mengecam keras sikap Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, yang dinilai bersikap arogan dan mengintimidasi jurnalis SCTV, Juhri Samanery, saat menjalankan tugas jurnalistik.
Insiden tersebut terjadi dalam sesi doorstop interview di Markas Polda Maluku, Kamis (5/3/2026). Saat itu, Juhri menanyakan pernyataan gubernur terkait pengurangan kuota program mudik gratis. Pertanyaan tersebut justru memicu respons tegas dari Gubernur Hendrik Lewerissa yang kemudian memeriksa kartu identitas pers milik jurnalis tersebut.
IJTI Maluku menilai tindakan itu tidak mencerminkan sikap pejabat publik yang seharusnya terbuka terhadap pertanyaan wartawan. Organisasi profesi jurnalis televisi ini menilai sikap tersebut berpotensi mengekang kebebasan pers dan menghambat kerja jurnalistik di lapangan.
Ketua IJTI Maluku, Imanuel Alfred Souhaly, menegaskan bahwa jurnalis memiliki mandat yang jelas dalam menjalankan tugasnya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurutnya, setiap pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bagian dari upaya menghadirkan informasi yang dibutuhkan masyarakat.
“Jurnalis bekerja untuk mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik. Karena itu, komunikasi antara pejabat publik dan wartawan seharusnya berlangsung dalam suasana yang saling menghargai dan menjunjung profesionalisme,” ujar Imanuel.
Hal senada disampaikan Sekretaris IJTI Maluku, Muhammad Jaya Barends. Ia menilai respons gubernur justru menunjukkan sikap defensif terhadap pertanyaan yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik.
“Seharusnya gubernur menjelaskan secara transparan berbasis data mengenai kuota mudik gratis. Bukan malah menutup ruang pertanyaan dengan nada yang terkesan intimidatif,” tegasnya.
Sementara itu, Juhri Samanery yang juga merupakan mantan Ketua IJTI Maluku dua periode mengaku kecewa dengan respons emosional yang ditunjukkan gubernur saat menjawab pertanyaannya.
Menurutnya, sebagai pejabat publik, seorang gubernur dituntut mampu mengendalikan emosi dan bersikap bijaksana ketika menghadapi pertanyaan wartawan, terlebih yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.
“Pejabat publik tidak boleh sensitif terhadap pertanyaan pers. Justru keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” kata Juhri.
Menindaklanjuti peristiwa tersebut, IJTI Pengda Maluku menggelar rapat internal dan mengeluarkan pernyataan sikap resmi. Dalam sikapnya, IJTI mengecam tindakan yang dinilai sebagai intimidasi terhadap jurnalis serta menilai sikap tersebut bertentangan dengan prinsip demokrasi dan kebebasan pers.
IJTI Maluku juga menyampaikan dua tuntutan utama kepada Gubernur Maluku. Pertama, meminta Hendrik Lewerissa menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada jurnalis televisi di Maluku. Kedua, mendesak perubahan pola komunikasi pemerintah daerah agar tidak terkesan arogan dan intimidatif terhadap insan pers.
IJTI Maluku menegaskan bahwa pers dan pemerintah pada dasarnya memiliki tujuan yang sama, yakni memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jika pejabat publik alergi terhadap pertanyaan wartawan, maka yang perlu dievaluasi bukanlah pers, melainkan mentalitas pejabat publik itu sendiri,” demikian penegasan IJTI Maluku dalam pernyataan sikapnya.
Peristiwa ini kembali memantik perbincangan mengenai pentingnya menjaga ruang kebebasan pers serta etika komunikasi antara pejabat publik dan jurnalis di daerah. (MIM-MDO)






