
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON— Polemik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang alih status desa menjadi negeri di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) semakin menguat setelah pengamat kebijakan publik, Ismail M. Lussy, mempertanyakan dasar hukum dan penggunaan anggaran dalam proses penyusunannya.
Menurut Lussy, penyusunan Ranperda tersebut dinilai cacat prosedur karena tidak disertai dengan naskah akademik, yang seharusnya menjadi fondasi ilmiah dalam pembentukan sebuah regulasi daerah.
“Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang telah diperbarui melalui UU Nomor 13 Tahun 2022, setiap rancangan peraturan daerah wajib dilengkapi dengan naskah akademik. Jika itu tidak ada, maka proses pembentukannya patut dipertanyakan,” tegas Lussy, Minggu (15/3/2026).
Selain persoalan prosedural, ia juga menilai bahwa substansi Ranperda tersebut melampaui kewenangan pemerintah daerah. Menurutnya, perubahan status desa menjadi negeri bukan berada pada kewenangan pemerintah kabupaten ataupun bupati, melainkan merupakan domain pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.
“Kewenangan itu berada pada pemerintah pusat. Jika pemerintah daerah tetap memaksakan pembentukan Ranperda, maka dari sisi kewenangan sudah keliru sejak awal,” ujarnya.
Kritik tersebut pada akhirnya terbukti ketika usulan Ranperda tersebut tidak mendapat persetujuan dari Pemerintah Provinsi Maluku dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Penolakan itu membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat tidak dapat melanjutkan pembahasan regulasi dimaksud.
Situasi ini kemudian memunculkan pertanyaan serius terkait penggunaan anggaran daerah dalam penyusunan Ranperda yang dinilai sejak awal tidak memenuhi syarat hukum maupun kewenangan.
Lussy menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah, karena anggaran telah dikeluarkan untuk menyusun rancangan regulasi yang pada akhirnya tidak dapat diproses lebih lanjut.
“Jika memang sejak awal tidak memenuhi syarat prosedur dan kewenangan, maka penggunaan anggaran untuk menyusun Ranperda tersebut perlu dipertanggungjawabkan,” katanya.
Ia pun meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan guna memastikan apakah penggunaan anggaran dalam proses penyusunan Ranperda itu telah sesuai dengan prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, langkah ini penting agar ke depan tidak terjadi lagi praktik penyusunan regulasi yang terkesan dipaksakan tanpa landasan hukum yang kuat.
Polemik Ranperda ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap proses pembentukan peraturan daerah harus dilakukan secara hati-hati, transparan, serta mengikuti prosedur hukum yang berlaku, termasuk memperhatikan batas kewenangan lembaga dan penggunaan anggaran publik secara bertanggung jawab.
(MIM-CN)






