
MALUKU INDOMEDIA.COM, BURU— Operasi penertiban di kawasan tambang emas Gunung Botak, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, kembali menuai sorotan tajam. Ketua Umum PC IMM Buru, M. Kadafi Alkatiri, menilai langkah aparat dalam pengosongan wilayah terkesan tidak konsisten dan berpotensi melanggar prinsip keadilan hukum.
Dalam keterangannya, Kadafi mengungkapkan bahwa aparat melakukan pemusnahan tenda-tenda milik penambang kecil sebagai bagian dari penertiban. Namun, di sisi lain, aktivitas yang diduga dilakukan oleh PT Harmoni Alam Manise (PT HAM) di Jalur B tidak tersentuh tindakan serupa.
“Ini menimbulkan kesan kuat adanya tebang pilih dalam penegakan hukum. Prinsip equality before the law seharusnya menjadi pijakan utama, bukan justru diabaikan,” tegasnya, Sabtu (2/5/2026)
Kadafi juga mempertanyakan legalitas aktivitas PT HAM. Berdasarkan informasi yang dihimpun, izin perusahaan tersebut disebut berada di Jalur H dengan fokus pengelolaan limbah B3 bekas tambang ilegal di wilayah Dusun Wamsait, Desa Dava. Jika benar aktivitas dilakukan di Jalur B, maka hal tersebut dinilai sebagai penyimpangan serius dari titik operasional yang telah ditetapkan.
“Secara normatif, ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga berpotensi masuk dalam ranah pelanggaran hukum lingkungan dan pertambangan,” ujarnya.
Meski demikian, PC IMM Buru tetap menyatakan dukungan terhadap upaya penertiban sebagai bagian dari penegakan hukum. Namun Kadafi menekankan, legitimasi penertiban akan runtuh jika tidak dilakukan secara adil dan tanpa diskriminasi.
“Kalau hanya masyarakat kecil yang ditindak sementara korporasi besar dibiarkan, maka ini mencederai rasa keadilan dan merusak kepercayaan publik,” katanya.
Sorotan juga diarahkan pada pernyataan Helena Ismail dalam rapat bersama Komisi II DPRD Kabupaten Buru terkait klaim pembayaran lahan seluas 100 hektar senilai Rp3 miliar. Kadafi menilai pernyataan tersebut berpotensi memicu konflik sosial, khususnya di kalangan masyarakat adat.
Menurutnya, dalam perspektif hukum, tanah adat tidak dapat diperjualbelikan secara bebas tanpa persetujuan kolektif komunitas adat. Narasi pembayaran lahan tersebut dinilai berisiko menjadi bentuk tekanan sosial terhadap masyarakat lokal.
“Ini bukan sekadar soal transaksi, tetapi menyangkut hak kolektif yang dilindungi hukum adat dan negara,” tegasnya lagi.
Lebih jauh, Kadafi juga mendesak Pemerintah Provinsi Maluku dan pihak Imigrasi untuk menyelidiki keberadaan sejumlah warga negara asing (WNA) yang diduga bekerja di area tambang Gunung Botak bersama PT HAM.
“Keberadaan WNA yang bahkan tidak bisa berbahasa Indonesia menimbulkan tanda tanya besar. Ada indikasi kuat keterlibatan pihak asing dalam pengelolaan sumber daya lokal,” ungkapnya.
Ia mengingatkan, negara harus hadir secara tegas untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai prinsip legalitas, akuntabilitas, serta keadilan, tanpa praktik tebang pilih.
“Gunung Botak bukan hanya soal tambang, tapi soal kedaulatan, keadilan, dan masa depan masyarakat Buru,” pungkasnya. (MIM-MDO)







