
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON– Penertiban parkir oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya petugas menggembosi ban kendaraan roda dua di kawasan Jalan AY Patty karena dianggap parkir sembarangan, kini muncul ironi di depan Swalayan Planet 2000, pusat Kota Ambon.
Pantauan di lokasi, petugas parkir masih leluasa menagih karcis kepada pengendara sepeda motor yang parkir di badan jalan depan swalayan, meski di sisi bangunan telah tersedia area parkir khusus roda dua. Kondisi ini dinilai kontras dengan tindakan keras yang sebelumnya dilakukan Dishub terhadap pengendara di kawasan AY Patty.
Publik mulai mempertanyakan konsistensi penegakan aturan parkir di Kota Ambon. Di satu sisi, pengendara ditindak tegas hingga ban kendaraan dikempeskan dengan alasan melanggar zona larangan parkir. Namun di sisi lain, praktik parkir di badan jalan justru tetap berjalan dan bahkan dipungut retribusi oleh juru parkir.
“Kalau memang dilarang parkir, kenapa masih ada jukir yang tarik karcis? Ini yang bikin masyarakat bingung. Aturannya sebenarnya ditegakkan atau hanya situasional?” ujar salah satu warga, Jumat (22/5/2026)
Fenomena ini memunculkan dugaan adanya ketidaksinkronan antara penertiban Dishub dan praktik parkir di lapangan. Sebab, keberadaan juru parkir yang tetap melakukan pungutan seolah memberi legitimasi bahwa area tersebut diperbolehkan untuk parkir.
Padahal sebelumnya, tindakan pengempesan ban motor oleh petugas Dishub di kawasan AY Patty menuai kritik karena dianggap merugikan masyarakat. Selain menghambat aktivitas pemilik kendaraan, tindakan tersebut juga dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan dan tidak mencerminkan pendekatan pelayanan publik yang humanis.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penegakan aturan lalu lintas seharusnya dilakukan secara terukur, konsisten, dan tidak menimbulkan multitafsir di tengah masyarakat.
Warga berharap Pemerintah Kota Ambon segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola parkir di pusat kota. Ketegasan memang diperlukan untuk mengurai kemacetan, namun penegakan aturan yang terkesan berbeda antara satu lokasi dan lokasi lain justru dapat memicu ketidakpercayaan publik.
Jika parkir di badan jalan dianggap pelanggaran, maka seharusnya tidak ada lagi praktik penarikan karcis di area yang sama. Sebaliknya, bila masih dipungut retribusi, publik berhak mempertanyakan dasar penindakan keras yang sebelumnya dilakukan terhadap pengendara lain.
Di tengah wajah Kota Ambon yang terus berbenah, masyarakat kini menunggu satu hal sederhana: aturan yang adil, konsisten, dan tidak tajam ke bawah namun tumpul di tempat lain. (MIM-MDO)







