
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON— Lebih dari satu abad minyak bumi di Bula, Pulau Seram, terus dipompa dari perut bumi Maluku. Namun ironisnya, hingga tahun 2026, wilayah penghasil migas tertua di kawasan timur Indonesia itu masih bergulat dengan kemiskinan, infrastruktur buruk, layanan kesehatan minim, hingga keterbatasan pendidikan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar: siapa sebenarnya yang menikmati kekayaan minyak Bula selama ini?
Tulisan reflektif dan kritis yang terinspirasi dari pemikiran Dipl.Oekonom Engelina Pattiasina dari Archipelago Solidarity Foundation, serta sejumlah referensi publik, menyoroti dugaan kuat bahwa pola pengelolaan migas di Seram masih menyisakan watak kolonial.
Sejak pengeboran pertama pada 1913 oleh Bataafsche Petroleum Maatschappij (BPM), cikal bakal Shell, masyarakat lokal disebut hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri. Mereka menjadi buruh kasar, tanpa transfer teknologi, tanpa ruang pengambilan keputusan, dan tanpa menikmati keuntungan signifikan dari eksploitasi sumber daya alamnya.
“Lebih dari seratus tahun minyak mengalir, tetapi kemiskinan tetap mengakar. Ini bukan sekadar ironi, tetapi kegagalan tata kelola,” tulis narasi tersebut.
Berbeda dengan daerah penghasil migas lain seperti Balikpapan, Cepu, bahkan Dubai dan Aberdeen yang mampu bertumbuh menjadi pusat ekonomi modern, Bula dinilai stagnan. Jalan rusak, fasilitas publik tertinggal, dan peluang ekonomi masyarakat tidak berkembang sebanding dengan nilai migas yang terus diproduksi.
Sorotan tajam juga diarahkan pada hak Participating Interest (PI) 10 persen yang seharusnya menjadi hak daerah penghasil melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dalam regulasi migas nasional, PI 10 persen merupakan hak partisipasi daerah dalam pengelolaan blok migas, bukan sekadar dana bagi hasil.
Namun hingga kini, PI 10 persen untuk wilayah Seram Timur disebut belum terealisasi secara optimal, meski kontrak perpanjangan operasi Blok Bula dan Non-Bula telah efektif berjalan sejak 2019.
Jika benar demikian, maka daerah disebut berpotensi kehilangan pendapatan miliaran hingga triliunan rupiah selama bertahun-tahun.
Narasi tersebut bahkan secara terbuka mendesak pemerintah daerah, DPRD, hingga PT Maluku Energi Abadi untuk berhenti berdalih tidak memahami tata kelola migas.
Ada tiga langkah strategis yang dinilai mendesak dilakukan.
Pertama, audit investigatif menyeluruh terhadap pengelolaan Blok Bula dan Non-Bula, termasuk aliran dana dan potensi PI 10 persen yang belum diterima daerah.
Kedua, memperkuat PT Maluku Energi Abadi sebagai BUMD migas profesional, bukan sekadar wadah politik dan titipan kepentingan.
Ketiga, mendorong industrialisasi hilir di Bula melalui pembangunan kilang mini dan industri turunan migas agar nilai tambah ekonomi tetap berputar di Maluku.
“Maluku jangan terus menjadi penonton dan pemasok bahan mentah. Sudah saatnya daerah ini menikmati hasil olahan dan membuka lapangan kerja sendiri,” demikian penegasan dalam tulisan tersebut.
Persoalan migas Bula kini dinilai bukan lagi soal teknis, tetapi menyangkut keberanian politik, integritas, dan keberpihakan terhadap rakyat.
Pasal 33 UUD 1945 secara tegas menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Namun bagi banyak masyarakat di Seram, amanat konstitusi itu dinilai belum benar-benar hadir dalam kehidupan mereka.
Kini publik menunggu: apakah pemerintah daerah berani menuntut hak rakyat Maluku, atau kembali membiarkan kekayaan Seram mengalir keluar tanpa jejak kesejahteraan bagi masyarakatnya sendiri? (MIM-MDO)





