
Konservasi pada dasarnya adalah upaya menjaga keberlanjutan sumber daya alam agar tetap lestari dan dapat dimanfaatkan oleh generasi sekarang maupun mendatang. Dalam konteks pesisir dan laut, konservasi berarti melindungi ekosistem rapuh seperti terumbu karang, padang lamun, dan populasi ikan dari eksploitasi berlebihan. Langkah ini penting karena laut bukan hanya penyedia pangan, tetapi juga penopang ekonomi, budaya, dan identitas masyarakat pesisir. Selain itu, sumberdaya laut juga tidak selalu tetap tetapi fluktuatif artinya hari ini melimpah tetapi besok belum tentu. Oleh sebab itu, konservasi harus didukung sebagai kepentingan bersama untuk masa depan. Namun dukungan ini hanya akan kuat bila penetapannya menjadi kesadaran bersama secara utuh, tanpa mengabaikan satu pihak pun, terutama masyarakat adat yang selama ini menjaga laut, merawatnya dengan kearifan lokalnya. Kini kearifan tanpa instruksi itu mulai di uji bukan dari dalam masyarakat tetapi dari luar kebiasaan masyarakat walau masih banyak masyarakatnya belum sepenuhnya paham tentang perubahan itu.
Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) sejak tahun 2022 telah ditetapkan sebagai salah satu wilayah konservasi laut melalui sejumlah Peraturan Pemerintah sebagaimana tertuang dalam PP No. 6/2022 untuk Pulau Romang, PP No. 4/2022 untuk Pulau Damer, PP No. 68/2022 untuk pulau Babar, serta kawasan konservasi pesisir dan laut di Pulau Leti, Moa, Lakor, dan Luang Sermata.
Hal ini menjadi menarik untuk diperbincangkan sebab dari luas wilayah MBD 72.427 km² yang terdiri dari 88,1% berupa perairan. Ini telah berkontribusi 1,3 juta hektar atau 4% terhadap target Nasional sebesar 32,5 juta ha. Dengan luasan wilayah laut yang demikian, ada potensi ekonomi laut MBD yang juga tergolong sangat besar untuk kehidupan masyarakat MBD.
Mari kita simak beberapa data berikut; produksi perikanan tangkap pelagis kecil mencapai 6.800 ton per tahun, sementara budidaya rumput laut menghasilkan sekitar 3.294 ton per tahun. Jika dihitung dengan harga rata-rata ikan pelagis kecil sekitar Rp25.000/kg, maka nilai ekonominya mencapai kurang lebih Rp170 miliar per tahun. Untuk rumput laut, dengan harga rata-rata Rp15.000/kg, nilainya sekitar Rp49 miliar per tahun. Secara keseluruhan, kontribusi ekonomi langsung dari sektor perikanan tangkap dan budidaya rumput laut di MBD diperkirakan mencapai Rp219 miliar per tahun. Angka ini belum termasuk nilai turunan dari rantai pasok, seperti pengolahan hasil laut, perdagangan lokal, hingga ekspor.
Data BPS 2025 mencatat bahwa di desa-desa pesisir seperti, Batumiau (Pulau Leti), Wulur di Pulau Damer, Luang Timur dan Barat, jumlah nelayan aktif mencapai 200–300 orang per desa, sementara di Pulau Romang dan Babar jumlahnya lebih tinggi, rata-rata 400–500 orang per desa. Secara keseluruhan, diperkirakan ada lebih dari 7.000 nelayan tradisional di seluruh kabupaten yang menggantungkan hidupnya dari laut.

J.W.Mosse
Ketua umum DPP PEMASKEBAR
Hal ini menandakan bahwa apapun kebijakan pemerintah atas wilayah laut, termasuk penetapan zonasi dalam wilayah konservasi yang membatasi akses bahkan menjauhkan masyarakat lokal dari laut untuk mengambil sumberdaya perikanan terutama di wilayah pesisir, jelas berpotensi mengurangi pendapatan ribuan keluarga dan menghilangkan potensi ekonomi lokal untuk hidup layak.
Tentu penetapan status suatu wilayah pesisir dan laut harus melalui langkah-langkah yang sudah baku, termasuk pelibatan masyarakat setempat sebagai pemangku kepentingan yang utama. Namun langkah ini sering dianggap panjang, lama dan membutuhkan biaya sehingga terkadang dilakukan secara formalitas dan bisa jadi terindikasi pengabaian. Inilah sumber ketegangan yang berkepanjangan karena masyarakat adat merasa tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.
Dalam konteks beberapa pulau di Kabupaten MBD dan terutama yang mengemuka akhir-akhir ini yaitu tentang Pulau Romang-Damer, ada pernyataan menarik dari petinggi WWF Indonesia sendiri yang telah melakukan kajian ilmiah di wilayah MBD selama ini di saat beliau menjadi narasumber dalam acara Bincang Bahari pada bulan Februari 2026. Saya hadir dalam acara talkshow tersebut dan saya mendengar langsung sebuah pernyataan yang menurut saya sangat keliru. Saya kutip pernyataan beliau yang mengakui bahwa “masyarakat Damer dan Romang tidak pernah tahu bahwa wilayah mereka sudah ditetapkan sebagai kawasan konservasi”.
Pernyataan ini diucapkan dengan santai, tetapi tentu sangat menyayat hati rakyat MBD terutama di Pulau Romang, Damer dan lainnya. Tidak perlu pikiran tinggi-tinggi untuk memahami maksud ini, karena memang masyarakat tidak diajak bicara, tidak diberi pemahaman dan tidak diinformasikan. Ini adalah kegagalan metodologi dan pengabaian hak ulayat masyarakat adat yang selama berabad-abad telah menjaga laut dengan kearifan lokalnya. Terkadang kita merasa paling tahu dan punya otoritas ilmiah dan bahkan kuasa atas masyarakat kita sehingga sering diabaikan saja. ini jelas merampas hak bicara dan mungkin juga hak tidak setuju atas kebijakan yang tidak berpihak pada mereka.
Pemerintah dan para pihak termasuk WWF Indonesia telah membuat dan menetapkan kawasan pesisir dan laut di beberapa pulau tersebut sebagai kawasan konservasi dengan beberapa zona termasuk zona inti (no take zone). Zona inti artinya tidak boleh ada aktivitas perikanan sama sekali di situ yang didasari oleh pandangan ilmiah dan kepentingan. Langkah ini akan semakin memperburuk keadaan karena masyarakat karena tidak lagi diperbolehkan mengambil hasil laut di wilayah yang selama ini menjadi sumber hidup mereka.
Artinya Bami (aktivitas tradisional nelayan di pesisir) sekalipun tidak boleh dilakukan lagi apalagi mengambil penyu oleh masyarakat di Pulau Damer sebagai sumber protein mereka pasti lebih dilarang lagi. Dampak ekonomi dari kebijakan ini sangat nyata. Nelayan dipastikan kehilangan akses ke fishing ground tradisional, sumber protein juga akan terbatas serta pendapatan keluarga juga berpotensi menurun.
Lebih jauh, tidak ada kejelasan mengenai kompensasi yang akan diterima masyarakat yang terdampak. Pertanyaan kritis pun muncul: apa makna zona inti bagi masyarakat yang hidup di tepian kawasan konservasi, apakah ada kompensasi ekonomi yang dijamin pemerintah, dan apakah konsumsi penyu secara terbatas oleh masyarakat Damer dapat disamakan dengan perdagangan ilegal masif sehingga harus dilarang total.
Konservasi laut memang tujuan mulia, tetapi konservasi tanpa rakyat adalah kegagalan metodologi. Masyarakat adat MBD lebih khusus di pulau pulau yang wilayahnya telah diklaim sebagai kawasan konservasi telah menjaga laut dan pesisir dengan kearifan lokalnya secara turun temurun sehingga menghapus suara mereka dari proses penetapan kawasan konservasi adalah bentuk ketidakadilan dan ini bertentangan dengan hakekat UUD45 pasal 33.
Oleh sebab itu kebijakan ini harus ditinjau lagi oleh pemerintah S.q.Kementerian Kelautan dan Perikanan RI bahkan diusulkan untuk dibatalkan karena secara metodologi telah gagal karena cenderung bersifat top-down dan meniadakan suara masyarakat pesisir. Konservasi sejati, jujur dan berpihak pada masyarakat harus menjadi kolaborasi antara ilmu pengetahuan, Pemerintah dan masyarakat lokal, bukan sekadar garis batas di atas peta yang merampas hak hidup masyarakat pulau.(***)







