
MALUKU INDOMEDIA.COM. JAKARTA– Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mendesak agar penanganan dugaan kasus korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak dibiarkan menjadi ujian yang menggerus kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum nasional.
Dalam komentar pers yang disampaikan pada Sabtu (11/7/2026), Hendardi menilai perkara tersebut telah berkembang jauh melampaui dugaan tindak pidana korupsi semata. Menurutnya, kasus itu kini menjadi tolok ukur integritas lembaga penegak hukum, independensi proses peradilan, sekaligus komitmen negara dalam menegakkan prinsip bahwa tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum.
“Negara harus mengembalikan penanganan perkara ini pada satu prinsip fundamental, yakni supremasi hukum dan keadilan harus tetap tegak,” tegas Hendardi.
.
Ia menilai, langkah paling mendesak adalah agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan kewenangan supervisinya untuk mengambil alih atau setidaknya mengendalikan proses penanganan perkara tersebut. Menurut Hendardi, akan sulit meyakinkan publik apabila perkara yang diduga melibatkan mantan pejabat tinggi bidang pidana khusus justru ditangani oleh institusi yang pernah berada di bawah garis komando pejabat tersebut.
Hendardi juga berpandangan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan konsisten. Ia menilai, apabila alat bukti dinilai telah memadai, maka proses hukum, termasuk penerapan upaya paksa sesuai ketentuan hukum, seharusnya dijalankan tanpa perlakuan berbeda terhadap siapa pun.
Selain itu, SETARA Institute meminta agar penyidikan tidak berhenti pada satu individu. Aparat penegak hukum didorong menelusuri aliran dana, aliran manfaat, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang mengarah ke pejabat lain di lingkungan Kejaksaan Agung.
Dalam komentarnya, Hendardi juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan oknum TNI dalam proses penanganan perkara. Ia meminta dugaan tersebut diusut secara independen apabila memang terdapat bukti adanya tindakan yang menghambat proses hukum.
“Jika benar terdapat intervensi terhadap proses penyidikan, maka hal itu harus diproses sesuai hukum karena berpotensi menjadi bentuk obstruction of justice,” ujarnya.
Di sisi lain, Hendardi mengkritisi sikap aparat penegak hukum yang dinilainya berpotensi memperbesar krisis kepercayaan publik apabila penanganan perkara tidak dilakukan secara independen. Ia juga menyoroti keterlibatan DPR melalui pembentukan Panitia Kerja (Panja) dan berbagai aktivitas politik yang menurutnya berisiko memengaruhi persepsi publik terhadap independensi proses hukum.
Menurutnya, fungsi pengawasan DPR harus tetap berada dalam koridor konstitusi dan tidak berkembang menjadi ruang yang dapat ditafsirkan sebagai intervensi terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan.
Menutup pernyataannya, Hendardi mengingatkan bahwa alasan menjaga stabilitas nasional tidak boleh dijadikan dasar untuk menghambat pengungkapan kebenaran maupun melindungi pelaku korupsi.
Ia menegaskan, apabila negara membiarkan proses hukum dipengaruhi kekuasaan atau kepentingan tertentu, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keberhasilan pemberantasan korupsi, melainkan juga masa depan negara hukum di Indonesia.
Kasus ini sendiri terus menjadi sorotan publik dan memunculkan berbagai desakan agar proses penegakan hukum berlangsung secara transparan, independen, profesional, serta bebas dari intervensi pihak mana pun. (MIM-MDO)






