
MALUKU INDOMEDIA.COM, BULA– Sejumlah mahasiswa mendesak Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa di Desa Gah, Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupaten Seram Bagian Timur, selama Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.
Desakan tersebut disampaikan menyusul munculnya berbagai dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran desa yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat serta menghambat pembangunan di tingkat desa.
Salah satu perwakilan mahasiswa berinisial ML, Kamis (4/6/2026), meminta Inspektorat SBT segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen administrasi, laporan pertanggungjawaban, serta realisasi penggunaan Dana Desa selama periode 2022–2024 yang berada di bawah kepemimpinan Kepala Desa Abdul Latif Lausiry.
“Pemeriksaan ini penting dilakukan untuk memastikan seluruh penggunaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa,” tegas ML.
Sejumlah Program Diduga Bermasalah
Mahasiswa mengungkapkan sejumlah temuan dan dugaan permasalahan yang dinilai perlu mendapat perhatian aparat pengawas pemerintah.
Salah satunya terkait dugaan minimnya transparansi pengelolaan Dana Desa selama tiga tahun terakhir. Mereka menilai akses terhadap dokumen pembukuan desa tidak terbuka bagi masyarakat maupun Badan Permusyawaratan Negeri (BPN), sehingga menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pencatatan arus kas desa.
Selain itu, program pembangunan rumah layak huni juga menjadi sorotan. Pada Tahun 2022, tercatat sebanyak tujuh unit rumah layak huni direncanakan dibangun, namun dua unit di antaranya disebut belum selesai hingga kini. Sementara pada Tahun 2024, dari empat unit rumah yang diprogramkan, satu unit baru tahap pemasangan seng dan dua unit lainnya disebut masih sebatas pondasi.
Tak hanya itu, program penyediaan transportasi sekolah berupa satu unit kendaraan angkut yang dianggarkan pada Tahun 2022 juga dipertanyakan. Hingga saat ini, kendaraan tersebut diklaim belum dapat dimanfaatkan oleh siswa maupun masyarakat Desa Gah.
Mahasiswa juga menyoroti dugaan bantuan bibit pertanian fiktif pada Tahun 2023. Berdasarkan informasi yang mereka himpun, sejumlah petani mengaku tidak pernah menerima bantuan bibit meskipun dalam dokumen anggaran tercatat telah dilakukan penyaluran.
Pada sektor bantuan sosial, penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun 2024 juga dipersoalkan. Mereka mengklaim masih terdapat sisa dua bulan penyaluran BLT Tahap II yang belum diterima oleh masyarakat penerima manfaat hingga saat ini.
Dugaan lainnya terkait program bantuan ternak kambing Tahun 2024. Dari total 25 ekor kambing yang direncanakan, mahasiswa menyebut hanya 11 ekor yang diterima masyarakat. Mereka juga mempertanyakan selisih harga pembelian kambing yang dalam dokumen disebut bernilai Rp3 juta per ekor, sementara harga riil di lapangan diduga berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per ekor.
Selain berbagai program tersebut, mahasiswa juga menduga terdapat ketidakjelasan penggunaan anggaran untuk kegiatan sosial kemasyarakatan serta indikasi pembayaran honorarium yang tidak sesuai dengan jumlah tenaga kerja yang terlibat dalam program desa.
Minta Audit Menyeluruh
Mahasiswa menegaskan bahwa Dana Desa merupakan instrumen penting yang disediakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pembangunan di tingkat desa.
Mereka menilai apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka praktik tersebut telah bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Kami mendesak Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur segera melakukan audit investigatif dan pemeriksaan menyeluruh agar seluruh dugaan ini dapat dibuktikan secara objektif. Dana Desa adalah hak masyarakat, bukan untuk disalahgunakan oleh pihak tertentu,” tegas ML.
Hingga berita ini diterbitkan, Maluku Indomedia.com masih berupaya menghubungi Pemerintah Desa Gah dan pihak terkait untuk memperoleh tanggapan resmi guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (MIM-CN)






