
MALUKU INDOMEDIA.COM. JAKARTA– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat melayangkan kritik keras terhadap pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan martabat profesi wartawan saat memberikan keterangan kepada awak media di lingkungan Kejaksaan Agung.
Pernyataan tersebut memicu reaksi dari kalangan insan pers karena dianggap tidak hanya menyasar wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, tetapi juga berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa bertanya kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kerja jurnalistik untuk memenuhi hak publik memperoleh informasi yang benar dan berimbang.
Menurutnya, setiap narasumber, termasuk advokat, memiliki hak untuk menjawab maupun menolak pertanyaan wartawan. Namun, hak tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk merendahkan profesi jurnalis atau melakukan intimidasi verbal.
“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi lain atau melakukan intimidasi verbal,” tegas Akhmad Munir.
Advokat dan Wartawan Sama-sama Pilar Demokrasi
PWI Pusat menegaskan tidak mempersoalkan fungsi advokat dalam membela kepentingan hukum kliennya karena hal itu dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Namun, pembelaan tersebut harus tetap disampaikan dengan menjunjung tinggi etika dan saling menghormati profesi lain.
Akhmad Munir menilai advokat dan wartawan memiliki posisi yang sama penting dalam negara hukum dan demokrasi. Advokat menjalankan fungsi pembelaan hukum, sedangkan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi kepada masyarakat.
Karena itu, hubungan kedua profesi seharusnya dibangun atas dasar saling menghormati, bukan saling merendahkan di ruang publik.
PWI Minta Hotman Paris Klarifikasi
Sebagai bentuk sikap organisasi, PWI Pusat meminta Hotman Paris Hutapea menyampaikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memulihkan marwah profesi wartawan serta menjaga hubungan harmonis antarprofesi yang sama-sama memiliki peran penting dalam sistem demokrasi.
“Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar. Namun penyampaiannya harus santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat manusia,” ujar Akhmad Munir.
Di sisi lain, PWI Pusat juga mengingatkan seluruh wartawan di Indonesia agar tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.
PWI menegaskan akan terus berada di garis depan dalam menjaga kemerdekaan pers serta memberikan perlindungan kepada wartawan dari segala bentuk intimidasi yang dapat menghambat kerja jurnalistik maupun merendahkan kehormatan profesi. (MIM-MDO)







