
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON– Satuan Reserse Kriminal Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease berhasil mengungkap kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di salah satu penginapan di Kota Ambon.
Ironisnya, aksi kekerasan yang berujung pada penetapan tiga perempuan sebagai tersangka itu diduga dipicu persoalan sepele, yakni rasa kesal karena permintaan membeli makanan tidak dipenuhi.
Korban berinisial D.R. (17), seorang pelajar, mengalami luka memar dan luka terbuka pada bagian wajah serta kepala setelah diduga dikeroyok oleh tiga perempuan berinisial M.N. (21), D.B.W. (21), dan S.S. (18).
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 03.30 WIT di sebuah penginapan di Kota Ambon.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, kejadian bermula ketika korban berada di dalam kamar penginapan bersama sejumlah rekannya. Salah satu pelaku kemudian mendatangi korban hingga terjadi adu mulut yang dipicu persoalan pribadi.
Situasi yang awalnya berupa cekcok verbal itu kemudian berubah menjadi tindakan kekerasan. Korban diduga dipukul dan ditendang secara bersama-sama oleh para pelaku hingga mengalami sejumlah luka.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, motif sementara yang terungkap berawal ketika seorang saksi berinisial D meminta korban membelikan makanan. Karena lokasi korban berada cukup jauh dari tempat kos saksi, permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Merasa kesal, saksi kemudian menyampaikan persoalan tersebut kepada kakaknya. Emosi yang tersulut diduga menjadi pemicu aksi mendatangi korban yang kemudian berujung pada pengeroyokan.
Menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Ambon bersama personel Polsek Teluk Ambon bergerak cepat melakukan penyelidikan. Polisi mengamankan para terlapor, memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan visum terhadap korban guna melengkapi alat bukti.
Kasat Reskrim Polresta Ambon menegaskan bahwa perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan ketiga terduga pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Kasus ini telah memenuhi unsur pidana dan saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujar sumber kepolisian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, mengingat korban masih berusia 17 tahun dan masuk kategori anak menurut undang-undang.
Selain itu, para tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 262 Ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 466 Ayat (1) KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama.
Ketiga tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan pribadi sekecil apa pun tidak dapat dibenarkan diselesaikan dengan kekerasan. Apalagi ketika korbannya masih berstatus anak yang secara hukum mendapat perlindungan khusus dari negara. (MIM-MDO)






