
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON– Participating Interest (PI) 10 persen Blok Masela kembali menjadi sorotan. Di tengah harapan besar bahwa proyek gas raksasa tersebut akan menjadi pintu masuk kebangkitan ekonomi Maluku, muncul tuntutan agar Pemerintah Provinsi Maluku membuka secara transparan sumber pembiayaan yang digunakan untuk memperoleh hak PI 10 persen tersebut.
Pengamat Kebijakan Publik, Bung Wawan Tomson, menilai keterbukaan informasi menjadi syarat mutlak agar pengelolaan PI tidak berubah menjadi beban fiskal jangka panjang bagi daerah.
“Rakyat Maluku mendukung daerah ikut memiliki PI 10 persen. Tetapi rakyat juga berhak tahu uangnya dari mana, skemanya bagaimana, siapa yang membiayai, berapa bunganya, dan apa risiko yang harus ditanggung daerah,” tegas Tomson kepada MalukuIndomedia.com, Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, hingga saat ini publik belum mendapatkan penjelasan rinci terkait sumber pendanaan yang akan digunakan untuk memenuhi kewajiban pembiayaan PI. Padahal nilai investasi yang dibutuhkan untuk masuk dalam skema tersebut diperkirakan mencapai angka triliunan rupiah.
Tomson menyoroti sedikitnya tiga pertanyaan besar yang perlu dijawab secara terbuka oleh pemerintah daerah.
Pertama, apakah sumber pembiayaan berasal dari APBD, BUMD, pinjaman perbankan, investor strategis, atau kombinasi beberapa skema tersebut.
Kedua, bagaimana struktur pembiayaan yang disiapkan, termasuk tenor, bunga pinjaman, jaminan yang digunakan, hingga skema pengembalian dana di masa depan.
Ketiga, apakah seluruh proses telah memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku, termasuk mekanisme pengelolaan melalui BUMD serta penunjukan konsultan maupun pendamping hukum.
Risiko Jika Transparansi Diabaikan
Tomson mengingatkan bahwa proyek sebesar Blok Masela tidak boleh dikelola secara tertutup karena menyangkut masa depan fiskal daerah.
“Kalau pembiayaan PI menggunakan utang komersial dengan bunga tinggi tanpa perhitungan matang, maka APBD Maluku berpotensi menanggung beban yang panjang. Ini bukan soal hari ini saja, tetapi menyangkut generasi berikutnya,” ujarnya.
Selain risiko fiskal, ia juga menilai minimnya keterbukaan dapat memunculkan persoalan tata kelola atau governance. Ruang spekulasi, dugaan konflik kepentingan, hingga potensi pemborosan anggaran akan semakin besar apabila publik tidak mendapatkan akses terhadap informasi yang memadai.
Di sisi lain, transparansi justru dinilai dapat memperkuat legitimasi politik pemerintah daerah.
“Kalau pemerintah membuka semuanya secara terang-benderang, masyarakat akan mendukung. Tetapi kalau tertutup, publik pasti bertanya-tanya, ada apa sebenarnya di balik skema pembiayaan ini,” katanya.
Gagal Penuhi PI, Maluku Bisa Kehilangan Kesempatan Emas
Tomson juga mengingatkan bahwa tidak ikut serta dalam PI 10 persen bukanlah pilihan yang ideal.
Menurutnya, apabila Maluku tidak mampu memenuhi kewajiban pembiayaan atau cash call yang dipersyaratkan, maka terdapat risiko hak kepemilikan tersebut mengalami dilusi bahkan berpotensi hilang.
Konsekuensinya, daerah hanya akan mengandalkan Dana Bagi Hasil (DBH) migas yang nilainya jauh lebih kecil dibandingkan potensi manfaat ekonomi dari kepemilikan PI.
“PI bukan sekadar soal dividen. PI memberi posisi tawar dan ruang pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam di wilayah sendiri. Kalau PI hilang, Maluku kembali menjadi penonton di tanahnya sendiri,” tegasnya.
Pemprov Diminta Paparkan Skema Pembiayaan
Sebagai jalan keluar, Tomson mendorong pemerintah daerah untuk segera menggelar forum terbuka yang melibatkan DPRD, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan publik.
Dalam forum tersebut, pemerintah diminta menjelaskan secara rinci sumber dana, risiko pembiayaan, skema pengembalian, hingga strategi mitigasi apabila terjadi perubahan kondisi ekonomi maupun industri migas global.
Ia menilai terdapat sejumlah opsi yang bisa dipertimbangkan, mulai dari menggandeng investor strategis melalui skema kemitraan, memanfaatkan pembiayaan berbunga rendah dari lembaga keuangan pemerintah, hingga menerapkan pola pembiayaan bertahap yang tidak membebani keuangan daerah secara berlebihan.
“Yang paling penting hari ini bukan sekadar mengatakan Maluku harus ikut PI 10 persen. Yang lebih penting adalah menjelaskan kepada rakyat bagaimana cara Maluku ikut tanpa mengorbankan masa depan keuangan daerah,” pungkasnya.
Blok Masela sendiri merupakan salah satu proyek strategis nasional di sektor gas alam dengan cadangan yang diperkirakan mencapai 10,7 triliun kaki kubik (TCF). Bagi Maluku, PI 10 persen dipandang sebagai peluang historis untuk memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar dari pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya.
Namun di tengah besarnya harapan tersebut, satu tuntutan publik semakin menguat: keterbukaan. Sebab uang yang akan digunakan bukan sekadar angka dalam dokumen investasi, melainkan menyangkut masa depan seluruh rakyat Maluku. (MIM-MDO)






