
MALUKU INDOMEDIA.COM. AMBON– PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ambon menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik pungutan liar (pungli) di lintasan penyeberangan Hunimua–Waipirit. Penegasan ini disampaikan menyusul mencuatnya pemberitaan mengenai dugaan pungutan tambahan terhadap penumpang kapal feri.
Manajer Bisnis dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ambon, Ali Tamher, menegaskan tarif resmi penumpang dewasa lintasan Hunimua–Waipirit tetap mengacu pada Keputusan Gubernur Maluku Nomor 1625 Tahun 2024 tertanggal 28 Agustus 2024, yakni sebesar Rp27.500 per orang.
“Tarif penumpang dewasa sesuai SK Gubernur adalah Rp27.500. Untuk ruang tatami di kapal ASDP tidak ada pungutan tambahan.
Jika ada oknum yang melakukan pungutan liar, silakan laporkan kepada kami dan akan langsung kami tindak sesuai regulasi,” tegas Tamher saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (17/7/2026).
Ia menegaskan, ruang tatami merupakan bagian dari layanan ekonomi sehingga tidak dikenakan biaya tambahan dalam bentuk apa pun.
Menurut Tamher, kapal-kapal ASDP juga telah dilengkapi ruang VIP dan ruang bisnis dengan fasilitas yang lebih nyaman, termasuk busa tempat duduk, sehingga penumpang memiliki pilihan layanan sesuai kebutuhan.
Terkait adanya biaya tambahan yang disebut masyarakat, Tamher menjelaskan bahwa yang diatur dalam ketentuan perusahaan adalah tarif suplesi kelas, bukan pungutan untuk ruang tatami.
Ia menyebut, suplesi memiliki dasar hukum melalui Keputusan Direksi Nomor KD.97 yang mengatur tarif perpindahan dari kelas ekonomi ke kelas yang lebih tinggi.
“Tarif suplesi penumpang dewasa sebesar Rp12.100, sedangkan anak-anak Rp3.000. Biaya ini hanya berlaku bagi penumpang yang memilih menggunakan ruang bisnis atau kelas yang lebih tinggi, bukan untuk ruang ekonomi atau tatami,” jelasnya.
Untuk mencegah penyalahgunaan oleh oknum awak kapal, pembayaran suplesi kini dilakukan secara digital sehingga seluruh transaksi dapat dipantau dan dipertanggungjawabkan.
Selain menegaskan aturan tarif, ASDP juga mengklaim terus meningkatkan kualitas pelayanan.
Salah satunya dengan menambah fasilitas pendingin ruangan (AC) pada sejumlah area kapal guna meningkatkan kenyamanan pengguna jasa.
Menanggapi isu dugaan pungli yang beredar, Tamher memastikan seluruh jajaran ASDP telah menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen pemberantasan praktik pungutan liar di lingkungan perusahaan.
Bahkan, ASDP berencana membentuk tim khusus untuk melakukan pengawasan sekaligus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan pungli di lintasan Hunimua–Waipirit.
“Kami tidak mentolerir pungutan liar. Jika ada bukti yang jelas terkait oknum yang melakukan pungutan di luar ketentuan, segera laporkan kepada kami. Kami akan membentuk tim pemeriksa dan menindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
ASDP juga mengimbau seluruh pengguna jasa penyeberangan agar tidak memberikan uang di luar tarif resmi kepada siapa pun. Masyarakat diminta melaporkan apabila menemukan praktik calo, penjualan tiket di atas tarif resmi, maupun pungutan ilegal terhadap fasilitas kapal dengan menyertakan bukti pendukung agar dapat segera diproses.
Dengan sikap tegas tersebut, ASDP berharap pelayanan penyeberangan Hunimua–Waipirit semakin transparan, bebas pungli, dan memberikan rasa aman serta nyaman bagi seluruh pengguna jasa. (MIM-CN)






