
MALUKU INDOMEDIA.COM, JAKARTA– Pengerahan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tergabung dalam Komponen Cadangan (Komcad) bertepatan dengan aksi demonstrasi mahasiswa pada 12 Juni 2026 menuai kecaman keras dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.
Koalisi yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil nasional menilai langkah tersebut bukan hanya keliru secara politik, tetapi juga berpotensi menabrak prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi sipil yang selama ini menjadi fondasi negara hukum Indonesia.
Sorotan utama diarahkan pada surat Kementerian Pertahanan Nomor B/752/VI/2026/BACADNAS tertanggal 11 Juni 2026 yang memerintahkan sekitar 500 ASN anggota Komcad mengikuti Apel Siaga Komcad di lingkungan Kemhan, tepat sehari ketika gelombang aksi mahasiswa berlangsung di sejumlah titik di Jakarta.
“Demonstrasi mahasiswa adalah bagian dari kehidupan demokrasi, bukan ancaman pertahanan negara,” tegas Koalisi dalam pernyataan resminya yang diterima media ini, Sabtu (13/6/2026).
Menurut Koalisi, pengerahan unsur pertahanan negara dalam konteks pengamanan demonstrasi sipil menunjukkan cara pandang yang berbahaya, yakni menempatkan kritik publik sebagai ancaman keamanan bahkan ancaman pertahanan negara.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN), Komcad dibentuk untuk menghadapi ancaman terhadap kedaulatan negara seperti agresi militer, pemberontakan bersenjata, pelanggaran wilayah, serangan siber, hingga ancaman nuklir, biologi, dan kimia.
Koalisi mempertanyakan dasar ancaman yang digunakan pemerintah untuk mengerahkan Komcad.
“Ancaman apa yang sedang dihadapi negara saat ini? Apakah TNI dan Polri dianggap tidak mampu menjalankan fungsi dan kewenangannya sehingga harus melibatkan Komcad?” demikian bunyi pernyataan tersebut.
Dinilai Ilegal
Lebih jauh, Koalisi bahkan menyebut mobilisasi Komcad dalam situasi damai sebagai tindakan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Mereka mengacu pada Pasal 63 UU PSDN yang menyebut mobilisasi hanya dapat dilakukan oleh Presiden dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang serta harus mendapat persetujuan DPR.
Karena itu, pengerahan Komcad yang dilakukan tanpa adanya deklarasi keadaan perang maupun darurat militer dinilai menimbulkan persoalan serius terkait legalitas dan tata kelola kewenangan negara.
“Pengerahan Komcad dalam keadaan damai berpotensi menjadi bentuk pengambilan alih kewenangan Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan bersenjata,” tegas Koalisi.
Pernyataan ini menjadi alarm keras bagi publik mengingat sejarah Indonesia pernah mencatat sejumlah peristiwa pengerahan kekuatan bersenjata yang menimbulkan krisis politik dan ketegangan terhadap pemerintahan sipil.
Membenturkan Sesama Warga Negara
Selain aspek hukum, Koalisi juga menyoroti dampak sosial dari pengerahan Komcad.
Mereka mengingatkan bahwa anggota Komcad pada dasarnya adalah warga sipil yang sehari-hari bekerja sebagai ASN dan bukan prajurit aktif. Pelibatan mereka dalam momentum demonstrasi mahasiswa berpotensi menciptakan gesekan horizontal di tengah masyarakat.
“Komcad bukan alat menghadapi demonstrasi mahasiswa. Mereka adalah warga sipil yang dipersiapkan untuk kondisi ancaman pertahanan negara, bukan untuk berhadapan dengan sesama warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum,” ujar Koalisi.
Ujian Demokrasi
Polemik ini kembali memunculkan pertanyaan besar mengenai arah kebijakan keamanan nasional di era pemerintahan saat ini. Ketika kritik dan demonstrasi mulai direspons dengan pendekatan yang melibatkan instrumen pertahanan, muncul kekhawatiran bahwa ruang demokrasi sedang menghadapi ujian serius.
Dalam negara demokrasi modern, pengamanan aksi unjuk rasa merupakan ranah aparat penegak hukum sipil. Keterlibatan unsur militer hanya dapat dilakukan secara terbatas, proporsional, dan berdasarkan ketentuan hukum yang jelas.
Koalisi menegaskan bahwa pemerintah seharusnya melihat demonstrasi mahasiswa sebagai bentuk partisipasi warga negara dalam mengawal jalannya pemerintahan, bukan sebagai ancaman yang harus dihadapi dengan mobilisasi kekuatan pertahanan.
“Demokrasi tidak tumbuh melalui barisan pasukan, tetapi melalui keberanian negara mendengar kritik rakyatnya.” (MIM-MDO)







