
MALUKU INDOMEDIA.COM. AMBON– Polemik persidangan kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs), Arianto Tawakal (14), kembali memanas. Keluarga korban secara terbuka menuding terdakwa, mantan anggota Brimob, Mesias Siahaya (MS), telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon.
Pernyataan tersebut disampaikan juru bicara keluarga korban, Rizal Tawakal, kepada wartawan, Jumat (26/6), setelah pihak keluarga mengikuti jalannya persidangan secara daring. Menurut Rizal, gangguan jaringan saat persidangan membuat keluarga tidak dapat mengikuti seluruh proses, sehingga tanggapan resmi baru disampaikan usai memperoleh informasi lengkap mengenai jalannya sidang.
Dalam sidang yang digelar Selasa (23/6) dengan agenda pemeriksaan terdakwa, MS menyatakan dirinya tidak memukul korban menggunakan helm taktis. Terdakwa mengaku korban justru menabrak helm yang sedang dipegangnya ketika melaju dengan sepeda motor.
Namun, keluarga korban membantah keras pengakuan tersebut.
«”Pernyataan terdakwa bahwa almarhum menabrak helm adalah omong kosong. Itu hanya cerita yang dibuat untuk membela diri. Faktanya, terdakwalah yang memukul korban menggunakan helm hingga terjatuh,” tegas Rizal.»
Rizal juga membantah keterangan terdakwa yang menyebut korban sempat menggeber kendaraan dan mengancamnya sehingga terlambat menarik tangan yang memegang helm.
Menurutnya, narasi tersebut sama sekali tidak pernah muncul dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun keterangan saksi yang telah diperiksa penyidik.
“Keterangan itu tidak pernah ada. Itu hanya disampaikan untuk meringankan hukuman terdakwa,” ujarnya.
Keluarga korban menegaskan, saksi utama yang juga kakak kandung korban, Nasri Tawakal, melihat langsung peristiwa pemukulan yang menyebabkan Arianto terjatuh hingga mengalami luka serius sebelum akhirnya meninggal dunia.
Tak hanya itu, Rizal juga mengungkit hasil rekonstruksi yang dilakukan Polres Tual pada 4 Maret lalu. Dalam adegan ke-15, kata dia, tergambar jelas terdakwa melakukan pemukulan menggunakan helm taktis terhadap korban.
“Kami mempertanyakan mengapa sekarang terdakwa memberikan keterangan berbeda, padahal saat rekonstruksi ia tidak membantah adegan tersebut hingga seluruh rangkaian rekonstruksi selesai,” katanya.
Atas dasar itu, keluarga korban meminta majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tual mengesampingkan keterangan terdakwa maupun saksi yang dinilai bertentangan dengan hasil penyidikan dan rekonstruksi.
Mereka juga mendesak agar tuntutan pidana terhadap terdakwa dijatuhkan seberat-beratnya karena perbuatannya dinilai telah menghilangkan nyawa korban.
Selain proses pidana, keluarga korban kembali meminta agar upaya banding terhadap putusan sidang etik yang diajukan terdakwa tidak dikabulkan, sehingga status pemberhentian dari institusi Polri tetap diberlakukan.
Di sisi lain, Rizal turut menduga pola pertanyaan dari penasihat hukum dan jawaban terdakwa dalam persidangan telah dipersiapkan sebelumnya. Dugaan tersebut disampaikan sebagai penilaian pihak keluarga dan belum mendapat tanggapan dari pihak terdakwa maupun tim kuasa hukumnya.
Persidangan dijadwalkan kembali berlangsung pada Selasa, 30 Juni 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tual.
MalukuIndomedia.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi terdakwa, penasihat hukum, maupun Jaksa Penuntut Umum apabila ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan atas pernyataan keluarga korban. (MIM-YL)







