
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON– Setelah hampir sembilan bulan bergulir, penyelidikan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang dilaporkan terjadi di lingkungan SMA Negeri 11 Ambon resmi dihentikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.
Keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan bahan keterangan, serta gelar perkara untuk menguji ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan, belum ditemukan adanya peristiwa pidana sebagaimana dilaporkan. Atas dasar itu, penyelidikan tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Kepastian tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor: B/391/VII/RES.1.24./2026/Ditreskrimum tertanggal 31 Juli 2026, yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes Pol. Dasmin Ginting, S.I.K., dan ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/356/X/2025/SPKT/Polda Maluku tertanggal 24 Oktober 2025, terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 24 Oktober 2025 sekitar pukul 09.30 WIT di lingkungan SMA Negeri 11 Ambon dengan seorang guru berinisial BW sebagai terlapor.
Gelar Perkara Menjadi Dasar Penghentian Penyelidikan
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyatakan fakta-fakta yang diperoleh selama proses penyelidikan belum memenuhi unsur adanya tindak pidana. Oleh karena itu, perkara dihentikan pada tahap penyelidikan.
Keputusan tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum dalam menentukan apakah suatu laporan memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia. Dalam sistem peradilan pidana, setiap laporan wajib diuji secara objektif melalui proses penyelidikan sebelum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dinas Pendidikan: Guru BW Dapat Kembali Menjalankan Tugas
Menanggapi surat resmi Ditreskrimum Polda Maluku tersebut, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku menyatakan hasil penyelidikan menjadi dasar bahwa guru yang bersangkutan dapat kembali melaksanakan aktivitas sebagai pendidik.
«”Dengan adanya surat dari Direskrimum Polda Maluku tentang Pemberitahuan Perkembangan Perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan terlapor Guru atas nama Buce Wattimena, yang menyatakan rekomendasi gelar perkara dihentikan dengan alasan tidak ditemukan adanya peristiwa pidana, maka guru yang bersangkutan tentunya telah dipulihkan nama baiknya dan dapat melaksanakan aktivitas sebagai guru seperti biasa,” ujar Kepala Bidang GTK kepada MalukuIndomedia.com, Jumat (31/7/2026).»
Kabid GTK menjelaskan bahwa selama proses penyelidikan berlangsung, BW tidak dijatuhi sanksi disiplin kepegawaian karena Dinas Pendidikan memilih menunggu hasil resmi penyelidikan dari kepolisian sebagai dasar dalam menentukan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin aparatur sipil negara.
Namun demikian, Dinas Pendidikan tetap mengambil langkah pembinaan administratif terhadap yang bersangkutan. Sejak Oktober 2025, BW menjalani pembinaan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku sambil menunggu proses penyelidikan berlangsung. Dalam perkembangan selanjutnya, BW kemudian diperbantukan mengajar di SMA Negeri Siwalima Ambon karena sekolah tersebut membutuhkan tenaga pengajar mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK).
«”Terkait pemulihan hak pegawai, yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin akibat adanya dugaan tersebut karena kami menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian yang akan menjadi dasar proses penegakan disiplin pegawai. Selama ini yang bersangkutan dibina di dinas dan terakhir diperbantukan mengajar di SMA Negeri Siwalima yang memang membutuhkan guru PJOK. Hak kepegawaiannya tetap diterima seperti biasa sehingga tidak diperlukan pemulihan hak pegawai,” jelasnya.»
Kepastian Hukum dan Prinsip Kehati-hatian
Penghentian penyelidikan merupakan hasil dari proses hukum pada tahap penyelidikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik. Keputusan tersebut tidak dimaksudkan sebagai penilaian di luar proses hukum, melainkan merupakan bentuk penerapan mekanisme hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, penghentian penyelidikan juga tidak mengurangi komitmen aparat penegak hukum dalam menangani setiap laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Apabila di kemudian hari ditemukan fakta atau alat bukti baru yang memiliki nilai pembuktian, mekanisme hukum tetap memberikan ruang bagi penyidik untuk mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Ruang Tanggapan Tetap Dibuka
MalukuIndomedia.com memandang perkara dugaan kekerasan seksual sebagai isu yang memiliki dampak serius sehingga pemberitaannya harus dilakukan secara hati-hati, berimbang, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen resmi kepolisian serta keterangan pejabat yang berwenang. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, perlindungan terhadap pihak yang melapor, serta prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. (MIM-MDO)







