
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON— Proyek rehabilitasi rumah jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku dengan total anggaran mencapai Rp14,5 miliar kembali menjadi perhatian.
Proyek yang sebelumnya disebut dilakukan karena kondisi bangunan mengalami kerusakan tersebut kini menjadi sorotan menyusul informasi bahwa sejumlah saksi akan dipanggil pada Senin untuk memberikan keterangan terkait proyek dimaksud.
Pemanggilan saksi tersebut diharapkan dapat membuka lebih terang bagaimana proses perencanaan, penganggaran, pengadaan hingga pelaksanaan rehabilitasi rumah jabatan orang nomor satu dan dua di Provinsi Maluku tersebut.
Nilai proyek yang mencapai belasan miliar rupiah membuat pekerjaan ini bukan sekadar persoalan renovasi bangunan. Sebab, anggaran yang digunakan bersumber dari keuangan daerah sehingga setiap tahapan pekerjaan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis, dan keuangan.
Rp14,5 Miliar Dibagi Empat Komponen
Sebelumnya, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku, Pierard Latuihamallo, menjelaskan bahwa rumah dinas Gubernur Maluku yang berada di kawasan Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, mengalami kerusakan berat sehingga membutuhkan rehabilitasi.
Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp14,5 miliar.
Anggaran tersebut terdiri atas:
– Rp8 miliar untuk pekerjaan fisik bangunan;
– Rp2 miliar untuk penataan interior;
– Rp1 miliar untuk penataan lanskap atau landscape;
– Rp3,5 miliar untuk pengadaan mobiler atau perabotan rumah tangga.
Sementara itu, rumah jabatan Wakil Gubernur Maluku disebut mengalami kerusakan ringan dan juga mendapatkan pekerjaan rehabilitasi.
Untuk pelaksanaannya, rumah jabatan Gubernur dikerjakan oleh PT Cipta Utama Jaya, sedangkan rumah jabatan Wakil Gubernur dipercayakan kepada CV Seram Utara Raya.
Bukan Tender, Melainkan Penunjukan Langsung
Salah satu bagian yang menjadi sorotan adalah mekanisme pengadaan.
Pekerjaan tersebut disebut tidak dilakukan melalui proses tender reguler, tetapi menggunakan mekanisme penunjukan langsung.
Pihak Dinas PU sebelumnya menjelaskan, mekanisme tersebut ditempuh karena pekerjaan dinilai bersifat mendesak dan berkaitan dengan fasilitas negara yang dianggap vital.
Pelaksanaan pekerjaan disebut mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta telah dikoordinasikan dengan Inspektorat Provinsi Maluku.
Namun, penggunaan mekanisme penunjukan langsung untuk pekerjaan bernilai miliaran rupiah tentu membutuhkan penjelasan yang terang mengenai dasar hukum, kondisi kedaruratan, kajian teknis, penetapan penyedia, hingga kewajaran harga.
Sebab, penunjukan langsung bukan berarti proses pengadaan bebas dari prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Rp3,5 Miliar untuk Mobiler Jadi Pertanyaan
Di antara rincian anggaran tersebut, alokasi Rp3,5 miliar untuk pengadaan mobiler menjadi salah satu komponen yang menarik perhatian.
Pertanyaan publik sederhana namun penting: mobiler apa saja yang dibutuhkan hingga nilainya mencapai Rp3,5 miliar?
Berapa jumlah barang yang diadakan?
Berapa harga satuannya?
Bagaimana spesifikasi barang?
Siapa penyedianya?
Dan apakah seluruh barang yang dianggarkan benar-benar telah sesuai dengan kebutuhan rumah jabatan?
Pertanyaan tersebut penting dijawab bukan untuk menghakimi pihak tertentu, tetapi untuk memastikan bahwa belanja daerah dilakukan sesuai kebutuhan dan memberikan nilai manfaat yang sepadan dengan uang yang dikeluarkan.
Mengapa Harus Penunjukan Langsung?
Pertanyaan berikutnya berkaitan dengan alasan penggunaan metode penunjukan langsung.
Jika kondisi rumah jabatan memang mengalami kerusakan berat dan membutuhkan penanganan segera, maka publik tentu membutuhkan penjelasan mengenai kajian yang menyatakan pekerjaan tersebut memenuhi kriteria untuk menggunakan mekanisme penunjukan langsung.
Begitu pula dengan rumah jabatan Wakil Gubernur yang disebut mengalami kerusakan ringan.
Apakah pekerjaan pada dua rumah jabatan tersebut berada dalam satu rangkaian kebutuhan yang sama?
Bagaimana penetapan nilai pekerjaan masing-masing?
Bagaimana proses pemilihan perusahaan pelaksana?
Dan bagaimana pemerintah memastikan harga pekerjaan tidak lebih tinggi dibandingkan harga pasar atau standar yang berlaku?
Jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi penting karena menyangkut penggunaan uang rakyat.
Saksi Dipanggil Senin
Kini, perhatian publik mengarah pada proses pemanggilan saksi yang dijadwalkan berlangsung pada Senin.
Keterangan para saksi diharapkan dapat membantu mengurai sejumlah aspek proyek, mulai dari proses awal perencanaan, penyusunan anggaran, penentuan kebutuhan, mekanisme pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan hingga proses pembayaran.
Jika terdapat dokumen pendukung, pemeriksaan juga diharapkan dapat menguji kesesuaian antara rencana, kontrak, pekerjaan di lapangan, volume pekerjaan, spesifikasi serta realisasi anggaran.
Dengan demikian, persoalan ini tidak berhenti pada besarnya angka anggaran, tetapi dapat diketahui secara objektif apakah seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan.
Pemprov Maluku Perlu Buka Data
Di tengah sorotan tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku memiliki ruang untuk memberikan penjelasan secara terbuka.
Dokumen yang relevan seperti dasar pengadaan, kontrak, rincian pekerjaan, spesifikasi, daftar mobiler, nilai masing-masing komponen pekerjaan, serta progres dan realisasi pembayaran menjadi informasi penting untuk menjawab pertanyaan publik.
Transparansi justru diperlukan agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.
Sebab, semakin besar nilai anggaran, semakin besar pula tuntutan publik terhadap keterbukaan.
Apalagi proyek tersebut berkaitan langsung dengan fasilitas rumah jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.
Belum Ada Kesimpulan Pelanggaran
MalukuIndoMedia.com menegaskan bahwa adanya pemanggilan saksi maupun sorotan terhadap mekanisme pengadaan tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana atau pelanggaran hukum.
Seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai fakta serta dokumen yang dimiliki.
Karena itu, proses penelusuran perlu dilakukan secara profesional, objektif dan berdasarkan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Namun demikian, pertanyaan publik tetap harus dijawab.
Mengapa renovasi rumah jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku membutuhkan anggaran hingga Rp14,5 miliar?
Mengapa pekerjaan dilakukan melalui penunjukan langsung?
Apa dasar penetapan dua perusahaan sebagai pelaksana?
Dan yang tidak kalah penting, ke mana saja alokasi Rp3,5 miliar untuk mobiler tersebut dibelanjakan?
Pertanyaan-pertanyaan itu kini menunggu jawaban.
Sebab pada akhirnya, yang direnovasi memang rumah jabatan, tetapi yang harus dijaga adalah pertanggungjawaban uang rakyat. (MIM-MDO)







