
MALUKU INDOMEDIA.COM | DOBO – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru mulai mengakselerasi upaya penguatan pengakuan masyarakat hukum adat. Langkah itu ditandai dengan dibukanya Pra Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Aru Tahun 2026 oleh Bupati Kepulauan Aru Timotius Kaidel, di Aula Cendrawasih Dobo, Kamis (23/7/2026).
Forum tersebut menjadi tahapan strategis menuju penetapan masyarakat hukum adat sekaligus penyelesaian batas-batas wilayah petuanan yang selama ini menjadi persoalan mendasar dalam perlindungan hak ulayat di Kabupaten Kepulauan Aru.
Dalam sambutannya, Bupati Kaidel menegaskan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat Aru merupakan bagian dari sejarah panjang yang telah hidup jauh sebelum terbentuknya sistem pemerintahan modern.
“Masyarakat Hukum Adat Aru telah ada jauh sebelum batas-batas administratif pemerintahan dibentuk. Tanah, laut, hutan, dan muara adalah warisan leluhur yang harus dijaga. Namun di era modern, pengakuan terhadap hak ulayat membutuhkan kepastian hukum melalui pemetaan dan penetapan wilayah yang jelas,” tegas Kaidel.
Mengusung tema “Memperkuat Eksistensi Masyarakat Adat Aru Melalui Pemetaan dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat Aru,” Bupati menilai agenda tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi menjadi momentum penting untuk memastikan identitas, hak, dan keberlanjutan masyarakat adat tetap terlindungi dalam sistem hukum nasional.
Kepastian Batas Wilayah Jadi Kunci Perlindungan Hak Adat
Menurut Kaidel, proses pemetaan wilayah adat bukan bertujuan memecah hubungan persaudaraan antar-negeri atau petuanan. Sebaliknya, langkah tersebut justru menjadi fondasi untuk mencegah konflik serta memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan dan pengelolaan wilayah adat.
Ia mengingatkan bahwa tanpa kesepakatan batas wilayah, berbagai persoalan serius berpotensi muncul di kemudian hari.
Mulai dari konflik horizontal antar-masyarakat adat, terhambatnya pembangunan fasilitas publik karena status lahan yang belum jelas, hingga terbukanya peluang pihak luar memanfaatkan konflik untuk menguasai sumber daya alam masyarakat.
“Bila persoalan ini tidak diselesaikan sekarang, maka kita sedang mewariskan persoalan kepada anak cucu kita. Sengketa batas wilayah bisa menjadi bom waktu yang akan terus membebani generasi berikutnya,” ujar Kaidel.
Pemerintah Siap Kawal Pengakuan Hukum Adat
Bupati juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru untuk mendampingi seluruh proses yang lahir dari musyawarah adat agar memiliki legitimasi hukum melalui regulasi daerah.
Ia meminta seluruh pimpinan adat mengedepankan musyawarah mufakat, menghormati fakta sejarah adat, serta mengesampingkan kepentingan kelompok demi kepentingan masyarakat Aru secara keseluruhan.
“Pemerintah Daerah siap memfasilitasi seluruh hasil musyawarah agar nantinya memperoleh pengakuan hukum melalui Peraturan Daerah maupun Keputusan Bupati,” katanya.
Momentum Menata Masa Depan Masyarakat Adat
Pra Musyawarah
Masyarakat Hukum Adat Aru dinilai menjadi momentum penting dalam memperkuat tata kelola wilayah adat di Kabupaten Kepulauan Aru.
Selain menjadi instrumen perlindungan hak ulayat, hasil forum ini juga diharapkan menjadi pijakan dalam mendukung pembangunan yang berkeadilan, mengurangi potensi konflik agraria, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat di tengah meningkatnya kebutuhan investasi dan pembangunan daerah.
Di akhir sambutannya, Kaidel mengajak seluruh elemen masyarakat adat membuktikan bahwa masyarakat Aru mampu menyelesaikan setiap persoalan melalui nilai-nilai kearifan lokal, persaudaraan, dan musyawarah.
“Mari kita buktikan bahwa Masyarakat Adat Aru adalah masyarakat yang dewasa, bijaksana, dan mampu mengurus rumah tangganya sendiri demi masa depan yang lebih sejahtera dan berkeadilan,” pungkasnya. (MIM-REDAKSI)







