
MALUKU INDOMEDIA.COM, JAKARTA– Rencana pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak menuai kritik keras dari Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi. Ia menilai langkah tersebut merupakan bentuk militerisasi urusan sipil yang tidak sejalan dengan prinsip negara hukum dan konstitusi.
Dalam komentar pers yang disampaikan di Jakarta, Rabu (22/7/2026), Hendardi menegaskan bahwa pengawasan, pembinaan, hingga penegakan kepatuhan perpajakan merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak beserta perangkat administrasi dan penegakan hukumnya, bukan institusi pertahanan.
“Pelibatan Babinsa dalam pengawasan pajak merupakan langkah yang keliru dan memperlihatkan semakin meluasnya keterlibatan militer dalam ruang sipil yang bukan menjadi tugas pokoknya,” tegas Hendardi.
Menurutnya, menghadirkan aparat teritorial TNI dalam urusan perpajakan berpotensi menciptakan tumpang tindih kewenangan, melemahkan supremasi sipil, serta mengikis hubungan kepercayaan antara negara dan masyarakat.
Hendardi menekankan bahwa kepatuhan membayar pajak tidak seharusnya dibangun melalui pendekatan yang bersifat koersif atau intimidatif. Pajak, kata dia, merupakan bentuk partisipasi warga negara yang lahir dari kepercayaan terhadap pemerintah dalam mengelola keuangan negara secara adil dan bertanggung jawab.
“Negara tidak boleh membangun kepatuhan pajak dengan rasa takut. Kepatuhan sukarela hanya akan tumbuh apabila masyarakat melihat pajak dikelola secara transparan, bebas korupsi, dan benar-benar kembali kepada rakyat dalam bentuk pelayanan publik yang berkualitas,” ujarnya.
Ia juga menyoroti persoalan mendasar yang dinilai menjadi penyebab rendahnya kepatuhan pajak, yakni menurunnya kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.
Menurut Hendardi, berbagai kasus korupsi, penyalahgunaan jabatan, hingga kebijakan pembangunan yang dinilai minim partisipasi masyarakat telah menggerus keyakinan publik terhadap negara.
Dalam kondisi tersebut, lanjutnya, pemerintah seharusnya lebih fokus memperbaiki integritas penyelenggaraan negara, memperkuat transparansi, dan memberantas korupsi dibanding menghadirkan pendekatan keamanan dalam urusan perpajakan.
“Pesan yang diterima masyarakat justru menjadi kontraproduktif. Alih-alih memperbaiki tata kelola pemerintahan, negara justru dipersepsikan memilih menakut-nakuti rakyat agar patuh membayar pajak,” katanya.
SETARA Institute berpandangan bahwa pemulihan kepercayaan publik merupakan kunci utama meningkatkan kepatuhan perpajakan secara berkelanjutan. Karena itu, pemerintah diminta mengedepankan reformasi birokrasi, transparansi pengelolaan keuangan negara, serta pelayanan publik yang lebih baik, bukan memperluas pelibatan aparat militer dalam ranah administrasi sipil.
Pernyataan ini merupakan pandangan resmi Ketua Dewan Nasional SETARA Institute dalam komentar pers yang disampaikan pada 22 Juli 2026. Hingga berita ini dipublikasikan, belum terdapat tanggapan resmi dari pemerintah maupun Direktorat Jenderal Pajak terkait kritik tersebut. (MIM-MDO)







