
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON– Polemik mengenai pengajuan proposal oleh organisasi kepada berbagai pihak, termasuk dunia usaha, belakangan menjadi sorotan publik. Namun, mantan Ketua Cabang Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Achel Rahayaan, menilai praktik tersebut merupakan hal yang lazim dalam kehidupan berorganisasi dan tidak sepatutnya dipersepsikan negatif.
Menurut Achel, proposal merupakan instrumen resmi yang digunakan organisasi untuk membangun kemitraan, memperoleh dukungan sponsor, maupun melakukan penggalangan dana guna menunjang pelaksanaan program yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Pengajuan proposal untuk kegiatan organisasi adalah hal yang lumrah. Selama dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak mengandung unsur paksaan, maka tidak ada yang salah. Yang terpenting, setiap bentuk bantuan harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan,” ujar Achel, Jumat (24/7/2026)
Ia menjelaskan, seorang pimpinan organisasi dituntut mampu memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia untuk menggerakkan roda organisasi, memperluas jejaring kerja sama, sekaligus menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Achel juga menyoroti berkembangnya pemberitaan yang menurutnya cenderung menggiring opini negatif terhadap pengajuan proposal, tanpa melihat substansi maupun tujuan kegiatan yang dilaksanakan.
“Isu yang berkembang akhir-akhir ini terkesan terlalu subjektif. Jangan sampai masyarakat diarahkan untuk memandang setiap proposal sebagai sesuatu yang tidak lazim, padahal mekanisme itu sudah lama menjadi bagian dari aktivitas organisasi,” katanya.
Menanggapi sorotan terhadap proposal yang diajukan oleh Tim Penggerak PKK, Achel menilai hal tersebut juga merupakan praktik yang wajar apabila digunakan untuk mendukung kegiatan sosial.
“Proposal TP-PKK adalah sesuatu yang lumrah. Selama dipergunakan untuk kegiatan sosial yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, tentu tidak ada persoalan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia berpandangan bahwa pelaku usaha, termasuk ritel modern maupun UMKM yang beroperasi di suatu daerah, memiliki ruang untuk menjalin kemitraan sosial dengan berbagai organisasi.
“Ritel dan UMKM yang beroperasi di daerah semestinya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat melalui kerja sama yang baik. Tidak ada aturan yang melarang organisasi menjalin kemitraan dengan pihak mana pun selama dilakukan secara benar dan profesional,” jelasnya.
Di akhir keterangannya, Achel mengajak masyarakat agar tetap bersikap objektif dan kritis dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar di ruang publik.
“Jangan mudah terjebak pada narasi yang belum tentu utuh atau bahkan hoaks yang berpotensi memecah belah masyarakat.
Mari mendukung setiap kegiatan sosial yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dengan tetap mengedepankan transparansi dan akuntabilitas,” pungkasnya.
Perdebatan mengenai pengajuan proposal semestinya ditempatkan pada koridor tata kelola dan akuntabilitas, bukan semata-mata pada keberadaan proposal itu sendiri.
Dalam praktik organisasi, proposal merupakan instrumen administratif yang sah. Yang menjadi ukuran adalah transparansi penggunaan bantuan, kepatuhan terhadap aturan, serta tidak adanya unsur penyalahgunaan kewenangan atau paksaan dalam proses pengajuannya.
Dengan demikian, kritik publik tetap penting, namun harus didasarkan pada fakta dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan sekadar asumsi atau opini. (MIM-CN)







