
MALUKUINDOMEDIA.COM | DOBO– Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru menegaskan komitmennya memperkuat pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat melalui pembangunan kelembagaan adat yang lebih kokoh. Salah satu langkah konkret yang diumumkan adalah pembangunan 30 rumah adat pada tahun 2026 sebagai bagian dari penguatan identitas dan administrasi adat di daerah itu.
Komitmen tersebut disampaikan Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, saat menutup Pra Musyawarah Masyarakat Hukum Adat (MHA) Aru Tahun 2026 di Gedung Cendrawasih, Dobo, Jumat (24/7/2026).
Penutupan kegiatan diawali dengan pembacaan rekomendasi hasil pra musyawarah oleh perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Aru, Boy Darakay, dilanjutkan penandatanganan komitmen bersama oleh para camat dan kepala desa sebelum kegiatan resmi ditutup Bupati.
Dalam sambutannya, Kaidel menegaskan bahwa pra musyawarah bukan sekadar agenda seremonial, melainkan fondasi awal menuju pengakuan resmi masyarakat hukum adat di Kabupaten Kepulauan Aru.
“Hari ini kita sedang menyusun sejarah. Hasil musyawarah di tingkat desa akan menjadi dasar pengakuan masyarakat hukum adat yang akan menjadi pedoman bagi generasi mendatang,” tegas Kaidel.
Rumah Adat Jadi Pusat Sejarah dan Administrasi Adat
Pemerintah daerah, kata Kaidel, telah menyiapkan program pembangunan 30 rumah adat di 30 desa pada 2026. Program tersebut akan dilaksanakan secara bertahap hingga menjangkau seluruh 117 desa di Kabupaten Kepulauan Aru.
Rumah adat nantinya tidak hanya difungsikan sebagai simbol budaya, tetapi juga menjadi pusat penyimpanan dokumen adat, keputusan-keputusan penting, hingga arsip sejarah masyarakat adat agar tidak hilang ketika terjadi pergantian kepala desa maupun pengurus pemerintahan.
Langkah tersebut dinilai menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah membangun sistem kelembagaan adat yang lebih kuat dan terdokumentasi.
Batas Wilayah dan Hak Ulayat Harus Diselesaikan
Bupati juga mengingatkan seluruh desa agar segera menyelesaikan persoalan batas wilayah serta pengakuan hak ulayat melalui mekanisme musyawarah dan mufakat.
Desa yang telah mencapai kesepakatan akan segera diproses dalam tahapan penetapan masyarakat hukum adat. Sementara desa yang masih memiliki sengketa diminta mempercepat penyelesaian agar tidak tertinggal dalam proses pengakuan.
Menurut Kaidel, kepastian hukum terhadap wilayah adat menjadi langkah penting untuk melindungi tanah, hutan, dan laut adat dari berbagai ancaman penguasaan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hak.
Bantah Isu Penjualan Tanah Aru
Dalam kesempatan tersebut, Kaidel juga menepis isu yang berkembang bahwa pemerintah daerah berencana menjual tanah di Kepulauan Aru.
Ia menegaskan, justru melalui pembentukan masyarakat hukum adat, pemerintah sedang memperkuat pengakuan negara terhadap hak-hak masyarakat adat sehingga wilayah adat memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat.
“Pengakuan masyarakat hukum adat bukan untuk mengambil hak masyarakat, tetapi memastikan hak ulayat terlindungi secara hukum,” tegasnya.
Pra Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Aru sendiri dihadiri unsur Forkopimda, camat, kepala desa, tokoh adat, pemilik hak ulayat, narasumber, serta berbagai elemen masyarakat yang terlibat dalam proses penyusunan rekomendasi menuju pelaksanaan Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Kepulauan Aru. (MIM-REDAKSI)







