
MALUKU INDOMEDIA.COM, SBB — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seram Bagian Barat (SBB) menahan seorang pria berinisial M (52) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penahanan dilakukan pada Selasa, 15 September 2026 sekitar pukul 16.30 WIT, dan tersangka kini ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres SBB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres SBB AKBP Refindo P. Rulando, S.I.K., M.A.P., C.L.M.A., mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan atas perkara yang terjadi di Dusun Lirang, Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten SBB.
“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026,” jelas Kapolres.
Masuk ke Rumah Korban
Perkara tersebut ditangani Satreskrim Polres SBB di bawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Boyke Nanulaitta.
Berdasarkan keterangan kepolisian, perkara ini bermula pada Rabu, 29 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 WIT.
Saat itu, tersangka disebut datang ke rumah korban berinisial WN (14) dan memanggil ibu korban dari depan rumah. Namun, panggilan tersebut tidak mendapat respons karena ibu korban sedang dalam kondisi kurang sehat.
Tersangka kemudian masuk ke dalam rumah dan menuju kamar korban
Menurut hasil penyidikan sementara, di dalam kamar tersebut tersangka diduga melakukan tindakan seksual terhadap korban yang masih berusia 14 tahun.
Peristiwa itu kemudian diketahui ibu korban setelah mendengar suara dari dalam kamar. Ibu korban selanjutnya masuk dan mendapati tersangka bersama WN.
Diduga Terjadi Berulang
Persoalan tersebut kemudian berkembang setelah korban menceritakan kepada ibunya bahwa tersangka disebut beberapa kali datang ke rumah ketika kedua orang tuanya sedang berada di luar.
Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, perbuatan tersebut diduga telah terjadi berulang kali sepanjang tahun 2026.
Namun, korban disebut tidak lagi mengingat secara pasti tanggal maupun bulan kejadian-kejadian sebelumnya.
Keterangan tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian.
Polisi: Kepentingan Terbaik Anak Jadi Perhatian
Kapolres SBB menegaskan bahwa perkara yang melibatkan anak menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
Menurutnya, proses hukum akan terus dilakukan secara profesional sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan perlindungan serta kepentingan terbaik bagi korban.
“Kami memberikan perhatian serius terhadap perkara yang melibatkan anak. Penyidik akan terus menangani perkara ini secara profesional, sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan perlindungan serta kepentingan terbaik bagi korban,” tegas AKBP Refindo.
Saat ini tersangka telah ditempatkan di Rutan Polres SBB dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/198/VIII/2026/SPKT/Polres SBB/Polda Maluku tanggal 1 Agustus 2026, Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/80/VIII/Res.1.24/2026/Satreskrim tanggal 31 Agustus 2026, serta Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/59/IX/Res.1.24/2026/Satreskrim tanggal 15 September 2026.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak. (MIM-MDO)







