
MALUKU INDOMEDIA.COM, DOBO — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru terus mendorong transformasi digital pengelolaan keuangan daerah melalui penerapan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI).
Sistem tersebut diharapkan mampu mempercepat proses pencairan anggaran sekaligus memastikan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kepulauan Aru dapat dilakukan tepat waktu setiap tanggal 1 bulan berjalan.
Hal itu disampaikan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru melalui siaran pers Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kepulauan Aru, Jumat, 2 Oktober 2026.
SP2D Online mulai diluncurkan pada 17 September 2026 dan disebut memberikan dampak terhadap percepatan proses administrasi pencairan gaji ASN.
Kepala Bidang Perbendaharaan, Rendy Rentanubun, S.E., menjelaskan dari total 44 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Aru, sebanyak 36 OPD telah menerima pembayaran gaji, sementara 2 OPD masih dalam proses dan 6 OPD belum memasukkan permintaan pembayaran gaji.
Menurut Rendy, belum terbayarnya gaji pada enam OPD tersebut bukan disebabkan kendala pada sistem SP2D Online.
“Kendala pada enam OPD yang belum menerima pembayaran gaji adalah karena daftar gaji belum dimasukkan dan masih terdapat pajak yang berkaitan dengan pembayaran gaji ASN yang belum diselesaikan,” jelas Rendy.
Ia mengatakan, untuk mencegah keterlambatan pembayaran, pihaknya secara rutin mengingatkan bendahara masing-masing OPD agar segera melengkapi dan memasukkan dokumen yang diperlukan.
Batas Administrasi Ditegaskan Setiap Tanggal 24
Pemkab Kepulauan Aru juga menetapkan perhatian khusus terhadap ketepatan waktu penyampaian dokumen administrasi pembayaran gaji.
Setiap tanggal 24 bulan berjalan, pemberitahuan disampaikan melalui grup WhatsApp bendahara OPD agar masing-masing perangkat daerah segera memasukkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) sebagai persyaratan pembayaran gaji untuk bulan berikutnya.
“Setiap tanggal 24 kami sudah memberitahukan melalui grup WhatsApp bendahara masing-masing OPD agar segera memasukkan dokumen SPP dan SPM untuk permintaan gaji bulan berikutnya,” ujar Rendy.
Menurutnya, penerapan SP2D Online memberikan efisiensi signifikan dalam proses pengurusan pencairan dana. Jika seluruh dokumen dan persyaratan administrasi telah lengkap, proses pengurusan SP2D disebut dapat dilakukan dalam waktu paling lambat sekitar 1,5 jam.
Digitalisasi Bukan Sekadar Mempercepat Pencairan
Penerapan SP2D Online tidak hanya diarahkan untuk mempercepat pencairan dana, tetapi juga memangkas tahapan administrasi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Proses yang sebelumnya membutuhkan tahapan administrasi lebih panjang kini dapat dilakukan lebih cepat melalui sistem yang terintegrasi dengan SIPD RI.
Pemkab Kepulauan Aru mendorong seluruh OPD meningkatkan disiplin dalam memenuhi kelengkapan administrasi pembayaran gaji.
Ketepatan waktu penyampaian dokumen masing-masing OPD menjadi salah satu faktor penting agar pembayaran gaji ASN dapat dilaksanakan sesuai target waktu.
Dengan demikian, kecepatan sistem digital harus berjalan beriringan dengan kedisiplinan administrasi OPD. Sistem dapat mempercepat proses, namun kelengkapan dokumen tetap menjadi kunci agar hak ASN tidak tertunda.
Melalui penerapan SP2D Online terintegrasi SIPD RI, Pemkab Kepulauan Aru menyatakan komitmennya memperkuat transformasi digital pemerintahan sekaligus meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan kualitas pelayanan administrasi pemerintahan. (MIM-REDAKSI)







