
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON– Memasuki penghujung tahun 2026, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Daerah Maluku kembali mendesak pemerintah dan DPR RI agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Desakan tersebut disampaikan Oleh Koordinator Daerah BEM Nusantara Maluku Adam R. Rahantan sebagai bentuk perhatian terhadap masa depan daerah-daerah kepulauan, khususnya Maluku, yang selama puluhan tahun menghadapi tantangan pembangunan akibat karakter geografis yang didominasi wilayah laut.
Rahantan menegaskan, pengesahan RUU Daerah Kepulauan bukan sekadar persoalan regulasi, tetapi merupakan bagian penting dari perjuangan menghadirkan keadilan bagi masyarakat kepulauan.
“Kami mendesak RUU Daerah Kepulauan secepatnya disahkan menjadi Undang-Undang. Ini bukan hanya soal kepentingan daerah, tetapi merupakan bentuk pengakuan terhadap eksistensi, identitas, dan corak Indonesia sebagai negara maritim, ujar Rahantan, Selasa (6/10/2026)
Menurutnya, keberadaan UU Daerah Kepulauan diperlukan untuk mengoptimalkan potensi sumber daya kelautan dan perikanan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat pesisir yang selama ini masih menghadapi ketimpangan ekonomi dan rendahnya pendapatan per kapita.
PENANTIAN LEBIH DARI 20 TAHUN:
BEM Maluku menilai perjuangan masyarakat kepulauan untuk mendapatkan regulasi khusus telah berlangsung sangat panjang. Karena itu, pemerintah dan lembaga legislatif diminta tidak lagi membiarkan RUU Daerah Kepulauan berhenti sebagai wacana.
“Masyarakat Maluku telah menanti lebih dari Puluhan tahun. Perjuangan daerah kepulauan bukan perjuangan sehari atau dua hari. Karena itu, kami meminta Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI bersama Tim Kerja (Timja) DPD RI segera menuntaskan pembahasannya dan mengesahkannya menjadi Undang-Undang, Ia menilai pengesahan RUU tersebut akan menjadi momentum penting untuk memperbaiki ketimpangan pembangunan antara wilayah daratan dan kepulauan.
KEADILAN FISKAL DAN ANGGARAN UNTUK DAERAH KEPULAUAN:
Salah satu hal penting yang menjadi perhatian BEM Maluku adalah persoalan keadilan fiskal dan pengalokasian anggaran.
Menurut Rahantan, karakteristik wilayah kepulauan harus menjadi variabel penting dalam menentukan kebijakan fiskal nasional, termasuk dalam pengalokasian anggaran kepada daerah.
RUU Daerah Kepulauan diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang kuat bagi pengaturan dana khusus kepulauan serta memasukkan variabel laut dalam perhitungan alokasi anggaran, sehingga tata kelola keuangan daerah menjadi lebih proporsional.
“Formula bantuan atau anggaran dari pemerintah pusat saat ini belum sepenuhnya berpihak secara adil kepada daerah kepulauan, termasuk Provinsi Maluku. Kami berharap melalui RUU Daerah Kepulauan ini, aspek luas wilayah laut dan kompleksitas pengelolaannya benar-benar diperhitungkan secara proporsional sehingga disparitas antardaerah dapat diperkecil,” ujar Rahantan.
PEMBANGUNAN JANGAN LAGI BIAS DARATAN:
BEM Maluku juga menyoroti pentingnya pemerataan pembangunan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Menurut Rahantan, paradigma pembangunan nasional tidak boleh hanya menggunakan perspektif daratan. Negara harus melihat karakteristik kepulauan sebagai bagian penting dari desain pembangunan nasional.
“Negara mesti adil melihat kondisi daerah kepulauan. Jangan sampai pembangunan hanya menggunakan perspektif daratan, sementara karakter wilayah kepulauan, pesisir, pulau-pulau kecil dan masyarakat yang hidup di dalamnya tidak mendapatkan perhatian secara proporsional,” tegasnya.
Ia menilai Indonesia sebagai negara kepulauan membutuhkan paradigma pembangunan yang mampu mengintegrasikan wilayah darat, pesisir, laut, pulau-pulau kecil hingga wilayah terluar.
MALUKU DAN IDENTITAS INDONESIA SEBAGAI NEGARA MARITIM:
BEM Maluku mengingatkan bahwa identitas Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki dasar konstitusional yang kuat. Pasal 25A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara kepulauan yang berciri Nusantara.
Indonesia juga telah meratifikasi United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985.
Karena itu, menurut BEM Maluku, pengesahan RUU Daerah Kepulauan harus dilihat sebagai bagian dari upaya memperkuat konsepsi Indonesia sebagai negara maritim.
“RUU Daerah Kepulauan bukan hanya mengatur daerah. Ini tentang membangun paradigma baru dalam pembangunan nasional. Indonesia harus mampu menerjemahkan identitasnya sebagai negara kepulauan ke dalam kebijakan pembangunan dan penganggaran yang nyata,” kata Rahantan.
BEM MALUKU MINTA PEMBAHASAN DITUNTASKAN AKHIR 2026:
BEM Maluku mengajak seluruh pemangku kepentingan, pemerintah pusat, DPR RI, DPD RI, pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil hingga masyarakat kepulauan untuk bersama-sama mengawal pembahasan RUU tersebut.
Rahantan berharap seluruh substansi RUU Daerah Kepulauan dapat dikaji secara menyeluruh dengan tetap mempertimbangkan aspirasi daerah-daerah kepulauan di Indonesia.
“Kami meminta pembahasan RUU Daerah Kepulauan dapat dirampungkan dan di sahkan pada akhir tahun 2026 dan segera disahkan menjadi Undang-Undang. Jangan lagi biarkan masyarakat kepulauan menunggu tanpa kepastian, ujarnya.
Menurutnya, pengesahan UU Daerah Kepulauan nantinya diharapkan mampu menghadirkan pembangunan yang tidak lagi sektoral, melainkan terintegrasi antara pembangunan daratan, pesisir, laut, pulau-pulau kecil, konektivitas serta pengembangan ekonomi masyarakat.
“Akhir 2026 harus menjadi momentum keberpihakan negara kepada daerah kepulauan. Maluku dan daerah kepulauan lainnya tidak meminta perlakuan istimewa, tetapi meminta keadilan dan kebijakan yang sesuai dengan karakter wilayahnya. Tutup Rahantan. (MIM-TL)




