
MALUKU INDOMEDIA.COM, TUAL— Kabut asap yang masih menyelimuti Kota Tual, Provinsi Maluku, hingga Rabu (14/10/2026), memicu langkah antisipatif Pemerintah Kota Tual. Demi melindungi kesehatan peserta didik dari ancaman penurunan kualitas udara, Wali Kota Tual, Akhmad Yani Renuat, S.Sos., M.Si., MH, mengeluarkan surat edaran yang memerintahkan penghentian sementara kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 420/1496 tentang Kewaspadaan terhadap Dampak Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan serta Perlindungan Kesehatan Murid, yang diterbitkan di Tual pada 13 Oktober 2026.
Keputusan ini menjadi langkah perlindungan terhadap anak-anak sekolah di tengah kondisi kabut asap yang dilaporkan semakin menebal dan berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, terutama kelompok rentan.
Tujuh dasar pertimbangan, kesehatan murid jadi prioritas
Dalam surat edaran tersebut, Wali Kota Tual mencantumkan tujuh dasar pertimbangan yang melandasi kebijakan pemerintah daerah.
Pertama, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagai landasan perlindungan keselamatan dan kesehatan masyarakat.
Kedua, siaran pers kewaspadaan asap wilayah Maluku dari BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I Pattimura Ambon terkait penurunan kualitas udara akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Ketiga, Surat Edaran Gubernur Maluku Nomor 500.4/175 tanggal 12 Oktober 2026 tentang kewaspadaan terhadap dampak kabut asap akibat karhutla serta perlindungan kesehatan masyarakat.
Keempat, laporan dan analisis kesehatan mengenai potensi peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan gangguan pernapasan lainnya di Kota Tual dan sekitarnya.
Kelima, imbauan Wali Kota Tual tertanggal 3 Oktober 2026 yang meminta sekolah menyesuaikan kegiatan dengan eskalasi kabut asap.
Keenam, hasil pembahasan dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tual dan Maluku Tenggara di Ruang Wali Kota Tual pada 8 Oktober 2026, yang turut membahas kondisi keamanan dan kabut asap.
Ketujuh, kondisi kabut asap yang semakin menebal dan berpotensi mengancam kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak yang mengikuti kegiatan pendidikan.
Sekolah PAUD hingga SMP diliburkan 13–16 Oktober
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Wali Kota Tual menginstruksikan seluruh kepala sekolah pada jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP se-Kota Tual untuk meliburkan kegiatan sekolah mulai 13 hingga 16 Oktober 2026.
Tidak hanya menghentikan sementara aktivitas di sekolah, pemerintah juga meminta kepala satuan pendidikan dan guru untuk memantau peserta didik agar tetap berada di dalam rumah serta menghindari aktivitas fisik di ruang terbuka selama kabut asap masih berlangsung.
Apabila memungkinkan, satuan pendidikan diminta mengatur pembelajaran dari rumah dengan mempertimbangkan kondisi peserta didik serta ketersediaan sarana dan prasarana pendukung.
Langkah tersebut menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan anak harus menjadi pertimbangan utama dalam penyelenggaraan pendidikan ketika kondisi lingkungan berpotensi membahayakan.
Warga diminta gunakan masker, hindari aktivitas luar ruangan
Selain mengatur kegiatan pendidikan, Wali Kota Tual juga mengimbau masyarakat agar menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah dan mengurangi kegiatan di luar ruangan apabila tidak mendesak.
Masyarakat juga diminta tidak membakar sampah sembarangan karena aktivitas tersebut dapat memperburuk kualitas udara di tengah kondisi kabut asap yang masih menyelimuti wilayah Kota Tual.
Pemerintah berharap seluruh elemen masyarakat mematuhi imbauan tersebut guna mengurangi risiko gangguan kesehatan selama kondisi udara belum membaik.
Perlindungan kesehatan tidak boleh menunggu dampak membesar
Kabut asap bukan sekadar persoalan jarak pandang atau gangguan aktivitas harian. Paparan asap dapat menimbulkan gangguan pernapasan, terutama pada anak-anak dan kelompok rentan lainnya.
Karena itu, pelaksanaan surat edaran perlu disertai pemantauan kondisi udara, penyampaian informasi yang jelas kepada masyarakat, serta evaluasi berkala terhadap perkembangan situasi.
MalukuIndoMedia.com menegaskan, keselamatan peserta didik dan kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas. Kebijakan meliburkan sekolah merupakan langkah pencegahan yang penting, sementara perkembangan kondisi kabut asap dan kualitas udara perlu terus dipantau agar keputusan lanjutan dapat diambil berdasarkan situasi di lapangan.
Masyarakat pun diharapkan tetap waspada, mengikuti arahan pemerintah, dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memperburuk pencemaran udara. (MIM-YL)







