
MALUKU INDOMEDIA.COM, DOBO— Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pencabutan relaksasi kebijakan transhipment atau alih muat hasil tangkapan ikan di tengah laut. Kebijakan ini diharapkan menjadi momentum untuk mengembalikan aktivitas pendaratan ikan ke pelabuhan lokal, menggerakkan ekonomi masyarakat, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selama kebijakan relaksasi tersebut berlangsung sejak 2020, aktivitas alih muat di tengah laut menjadi salah satu persoalan yang perlu dievaluasi karena berpotensi mengurangi manfaat ekonomi yang seharusnya dapat dirasakan daerah penghasil ikan, termasuk Kepulauan Aru.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Aru, Hans Djerol, S.Pi., M.Si., mengatakan rencana pencabutan relaksasi transhipment merupakan tindak lanjut pertemuan Gubernur Maluku dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Dari hasil pertemuan itu, Pak Menteri setuju agar kebijakan transhipment ini dicabut. Namun teknisnya dalam bentuk apa, itu yang masih sedang dirumuskan,” ujar Djerol seusai rapat koordinasi pemangku kepentingan di Gedung BPKAD Kepulauan Aru.
Ia menyampaikan hal tersebut dalam rapat yang disebut berlangsung pada 7 Agustus 2026.
Ikan Melimpah, Daerah Harus Merasakan Manfaatnya
Bagi Kepulauan Aru, sektor perikanan bukan sekadar urusan produksi dan hasil tangkapan. Aktivitas perikanan juga berkaitan dengan perputaran uang, kesempatan kerja, pendapatan nelayan, kegiatan usaha lokal, hingga penerimaan daerah.
Karena itu, Pemkab Aru berharap pencabutan relaksasi transhipment dapat mendorong kapal-kapal perikanan mendaratkan hasil tangkapannya di pelabuhan setempat. Dengan demikian, manfaat ekonomi tidak hanya berhenti pada aktivitas penangkapan dan perdagangan di laut, tetapi juga mengalir ke darat.
Pendaratan ikan di pelabuhan lokal berpotensi menghidupkan berbagai mata rantai usaha, mulai dari tenaga bongkar muat, transportasi, penyediaan es, logistik, perdagangan ikan, hingga usaha kecil yang bergantung pada aktivitas pelabuhan.
Namun, manfaat tersebut akan sangat bergantung pada kejelasan aturan, kesiapan fasilitas pelabuhan, kepastian layanan, serta pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan.
Jangan Berhenti pada Kesepakatan
Dukungan terhadap pencabutan relaksasi transhipment menjadi langkah awal. Tantangan berikutnya adalah memastikan kesepakatan di tingkat pusat diterjemahkan menjadi aturan teknis yang jelas dan dapat dilaksanakan.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu memastikan mekanisme pendaratan ikan berjalan efektif, pengawasan dilakukan secara konsisten, dan kepatuhan pelaku usaha dapat dijamin tanpa mengabaikan kepastian usaha serta keberlanjutan sumber daya perikanan.
Bagi masyarakat Kepulauan Aru, ukuran keberhasilan kebijakan ini bukan semata-mata pencabutan relaksasi, melainkan sejauh mana aktivitas perikanan mampu menciptakan nilai tambah bagi daerah.
Jika hasil tangkapan dapat didaratkan dan diperdagangkan melalui pelabuhan lokal secara optimal, peluang perputaran ekonomi di Aru akan semakin terbuka. Sebaliknya, tanpa kesiapan infrastruktur dan pengawasan yang memadai, perubahan kebijakan berisiko tidak menghasilkan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Kini, publik menunggu langkah konkret pemerintah pusat terkait bentuk dan jadwal penerapan kebijakan tersebut. Kepulauan Aru membutuhkan kepastian agar potensi laut yang besar dapat memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat dan peningkatan PAD. (MIM-REDAKSI)







