
MALUKU INDOMEDIA.COM | DOBO — Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, menegaskan tidak boleh ada penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan pendidikan Kabupaten Kepulauan Aru. Sebanyak 48 kepala sekolah dasar (SD) yang baru dilantik kini menghadapi evaluasi kinerja, mulai dari pengelolaan anggaran, kedisiplinan, hingga peningkatan kompetensi guru.
Peringatan tegas tersebut disampaikan Kaidel saat pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan 48 guru dalam penugasan sebagai kepala sekolah SD di Kantor BPKAD Kabupaten Kepulauan Aru, Jumat (23/10/2026).
Pelantikan ini bukan sekadar seremoni pergantian jabatan. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru menjadikannya sebagai momentum pembenahan sektor pendidikan, terutama dalam memastikan tata kelola anggaran dan pelayanan pendidikan berjalan sesuai ketentuan.
“Pelantikan kepala sekolah hari ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi menjadi momentum penting untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Kepulauan Aru,” tegas Kaidel dalam sambutannya.
Temuan BPK Tahun 2025 Jadi Sorotan
Sorotan utama Bupati tertuju pada persoalan pertanggungjawaban Dana BOS. Kaidel mengungkapkan, berdasarkan data temuan pemeriksaan BPK tahun 2025 yang disampaikan kepada pemerintah daerah, terdapat persoalan serius terkait pertanggungjawaban Dana BOS yang disebut mencapai 98 persen.
Angka tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut akuntabilitas penggunaan anggaran pendidikan. Namun, rincian mengenai jenis temuan, nilai anggaran yang terdampak, serta jumlah sekolah yang terkait belum dijelaskan dalam keterangan yang tersedia.
“Berdasarkan data temuan pemeriksaan tahun 2025 yang disampaikan kepada kita, terdapat persoalan serius terkait pertanggungjawaban Dana BOS, yang disebut mencapai 98 persen. Ini harus menjadi perhatian bersama dan tidak boleh terulang kembali,” ujar Kaidel.
Ia menegaskan, pada 2026 tidak boleh ada toleransi terhadap penyalahgunaan anggaran maupun pengelolaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Dana BOS bukan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk memperkaya diri sendiri, melainkan untuk mendukung pelayanan pendidikan dan kebutuhan operasional sekolah masing-masing. Pengelolaan harus dilakukan secara transparan, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi peringatan bagi seluruh kepala sekolah agar tidak hanya tertib dalam administrasi, tetapi juga memastikan anggaran benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat nyata bagi peserta didik.
Evaluasi Dimulai, Kepala Sekolah Diminta Bertanggung Jawab
Selain tata kelola Dana BOS, Kaidel menyoroti tantangan geografis Kepulauan Aru yang memiliki wilayah luas dan rentang kendali pelayanan yang tidak mudah.
Keterbatasan pengawasan oleh Dinas Pendidikan, camat, kepala desa, maupun pemerintah daerah, menurutnya, tidak boleh dijadikan alasan untuk menurunkan kualitas pendidikan.
“Hambatan geografis tidak boleh dijadikan alasan untuk menurunkan kualitas layanan pendidikan bagi masyarakat,” katanya.
Untuk memperkuat pengawasan, Pemkab Kepulauan Aru disebut telah membentuk tim terpadu guna mengevaluasi kinerja tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan.
Kaidel menyatakan evaluasi terhadap para kepala sekolah akan mulai dilakukan sehari setelah pelantikan, yakni Sabtu (24/10/2026).
Ia menegaskan bahwa evaluasi bukan bertujuan mencari-cari kesalahan, melainkan memastikan setiap aparatur menjalankan tanggung jawab sesuai aturan.
“Kepada Bapak dan Ibu kepala sekolah yang baru dilantik, apabila saudara telah menyatakan kesediaan dan mengucapkan janji untuk menjalankan tugas, maka peganglah janji tersebut dengan sungguh-sungguh,” ujarnya.
Disiplin Guru Tak Boleh Sekadar Formalitas
Persoalan berikutnya yang menjadi perhatian Bupati adalah kehadiran dan disiplin guru. Ia mengingatkan bahwa kepala sekolah harus menjadi teladan dalam menjalankan tugas, bukan hanya menuntut kedisiplinan dari para guru.
Menurutnya, kehadiran di sekolah merupakan kewajiban dasar, tetapi belum otomatis membuktikan bahwa seorang guru telah menjalankan tugas secara optimal.
“Jangan sampai seorang kepala sekolah menuntut guru untuk disiplin, tetapi dirinya sendiri tidak menunjukkan contoh yang baik,” tegas Kaidel.
Ia juga meminta para tenaga pendidik terus meningkatkan kompetensi di tengah perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin cepat.
Kaidel mengingatkan, status sebagai guru maupun kepala sekolah bukan alasan untuk berhenti belajar. Peningkatan kapasitas harus menjadi budaya kerja agar kualitas pembelajaran terus berkembang sesuai kebutuhan peserta didik.
Guru Berprestasi Akan Diberi Penghargaan
Sebagai bagian dari upaya pembenahan, Kaidel menyampaikan rencana pemberian penghargaan pada setiap peringatan Hari Pendidikan bagi guru yang berprestasi, disiplin, dan memiliki dedikasi tinggi.
Sebaliknya, tenaga pendidik yang tidak menjalankan tugas akan menjadi bagian dari evaluasi pemerintah daerah.
Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong budaya kerja yang lebih profesional di lingkungan pendidikan Kepulauan Aru. Namun, keberhasilannya akan sangat ditentukan oleh konsistensi pengawasan, indikator penilaian yang jelas, serta tindak lanjut terhadap hasil evaluasi.
“Mari kita jadikan pelantikan ini sebagai awal komitmen baru untuk membenahi pendidikan. Jangan menyalahgunakan Dana BOS, jangan mengabaikan kehadiran di sekolah, dan jangan berhenti belajar,” pungkasnya.
Pelantikan 48 kepala sekolah SD tersebut turut dihadiri Plh Sekda Kepulauan Aru Adolof Pokar, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Aru Kadhafi Rumra, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aru Aris F.A. Gainau, Kepala Dinas PMD Yosep Lakesjanan, Kepala Dinas Perikanan Hans Djerol, serta sejumlah pejabat, rohaniawan, dan tamu undangan lainnya. (MIM-REDAKSI)







