
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON- Subhan Pattimahu Ketua KNPI Provinsi Maluku dalam rilisnya bahwa Kami kira sudah banyak sekali aspirasi masyarakat dan berbagai istitusi juga Ormas terkait pekerjaan yang sedang berlangsung Di DAS Waitomu Kota Ambon, akan tetapi sesuai informasi bahwa sudah peringatan ke 3 dari Ditjend SDA Kementerian PUPR ke Pangdam XV/Pattimura tapi pekerjaan masih berjalan.
Oleh karena itu akan menyurati Bapak Panglima TNI melalui Organisasi kami setingkat diatas / Pusat. “Kami sebagai anak daerah memohon perhatian serius Panglima TNI terhadap kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh Kodam XV/Pattimura di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Wai Tomu, Kota Ambon, Provinsi Maluku, ucap Subhan kepada Maluku Indomedia.com, Minggu (25/10/2026).
Kami menghormati niat dan tujuan pembangunan yang dilakukan untuk mendukung kepentingan masyarakat. Namun demikian, pembangunan di kawasan sungai perlu mendapatkan perhatian serius karena berkaitan langsung dengan ketentuan tata ruang, perlindungan lingkungan, fungsi sungai, keselamatan masyarakat, serta kewenangan instansi teknis yang bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya air.
Tanpa mengurangi sedikitpun rasa Hormat dan merendahkan Kehormatan Institusi TNI akan tetapi, bagi Kami masalah tata ruang, pengembangan Potensi UMKM bukanlah tugas utama TNI sehingga dibutuhkan kolaborasi teknis yang baik karena ada pemerintah daerah yang memiliki kewenangan tersebut.
Oleh karena itu, kami memohon Panglima TNI agar melakukan evaluasi dan meminta klarifikasi kepada jajaran Kodam XV/Pattimura mengenai dasar hukum pembangunan tersebut, status pemanfaatan kawasan, serta kelengkapan persetujuan dan perizinan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kami juga meminta agar dilakukan pemeriksaan teknis bersama Balai Wilayah Sungai Maluku dan instansi terkait untuk memastikan bahwa pembangunan tersebut tidak mengganggu fungsi sungai, kapasitas aliran air, upaya pengendalian banjir, maupun kepentingan masyarakat di sekitar kawasan DAS Wai Tomu.
Menurut kami, persoalan ini perlu ditangani secara objektif dan transparan. Pembangunan untuk kepentingan masyarakat harus tetap memperhatikan supremasi hukum, tata kelola pemerintahan yang baik, serta pembagian kewenangan antara institusi TNI dan lembaga sipil yang berwenang.
Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan hukum atau persyaratan teknis, kami memohon agar dilakukan tindakan korektif sesuai kewenangan, termasuk mempertimbangkan penghentian sementara pekerjaan yang bermasalah sampai persoalan legalitas dan dampaknya memperoleh kejelasan.
” Saya akan menggunakan jalur DPP KNPI untuk sampai ke meja Panglima TNI, tegasnya”.
Lanjut subhan, Pengaduan ini bukan dimaksudkan untuk menghambat pembangunan ataupun merendahkan institusi TNI. Sebaliknya, kami berharap agar setiap kegiatan pembangunan dilaksanakan dengan mengedepankan kepatuhan terhadap hukum, akuntabilitas, dan perlindungan kepentingan masyarakat. Tutup subhan. (MIM-TL)






