
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON— Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Ambon menggelar aksi seruan di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Maluku, Senin (26/10/2026). Dalam aksi tersebut, IMM mendesak Kapolda Maluku mengusut sejumlah dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara di wilayah hukum Polres Seram Bagian Barat (SBB).
Aksi yang dikoordinasikan oleh Penanggung Jawab Aksi, Mujahidin Buano, selaku Ketua Bidang Hikmah Politik dan Kebijakan Publik PC IMM Kota Ambon, itu menyoroti dugaan penegakan hukum tebang pilih, pemerasan, intimidasi terhadap tersangka, hingga lambannya penanganan laporan dugaan penganiayaan dan ancaman pembunuhan.
PC IMM Kota Ambon mendesak Kapolda Maluku menginstruksikan jajarannya untuk memanggil dan memeriksa Penyidik Lucky R. Pattikayhatu, Kasat Reskrim Polres SBB IPTU Boyke Nanulaitta, S.H., serta mantan Kapolres SBB AKBP Andi Zulkifli.
Organisasi mahasiswa tersebut juga meminta agar sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dijatuhkan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang memenuhi ketentuan.
Soroti Dugaan Penegakan Hukum Tebang Pilih
Salah satu persoalan yang disoroti PC IMM adalah dugaan penegakan hukum tebang pilih dalam penanganan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas jual beli, pengantaran, dan pengelolaan material sinabar secara ilegal di wilayah hukum Polres SBB.
Menurut PC IMM, terdapat dugaan perlakuan berbeda terhadap pihak-pihak yang ditangani dalam perkara tersebut. Mereka menduga adanya perbedaan perlakuan antara pihak yang tidak memiliki dukungan dari oknum tertentu dan pihak yang diduga memiliki afiliasi dengan oknum.
Atas dugaan tersebut, PC IMM meminta Polda Maluku melakukan pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh untuk memastikan apakah penanganan perkara telah berjalan sesuai prosedur hukum dan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Dugaan Pemerasan dan Intimidasi terhadap Tersangka
Selain menyoroti dugaan tebang pilih, PC IMM Kota Ambon juga mengungkap dugaan pemerasan yang disebut dilakukan oleh oknum penyidik dengan mengatasnamakan Kasat Reskrim Polres SBB terhadap dua tersangka, yakni Sarman Mahelatu dan Madan Tuhuteru.
PC IMM turut menyoroti dugaan intimidasi dan diskriminasi terhadap kedua tersangka, yang menurut mereka berkaitan dengan upaya meminta agar surat kuasa dari tim penasihat hukum dicabut.
Dugaan tersebut dinilai perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang transparan dan profesional. Jika terbukti, PC IMM meminta pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum dan peraturan disiplin maupun kode etik kepolisian yang berlaku.
Pertanyakan Lambannya Penanganan Laporan Penganiayaan
Persoalan lain yang turut disuarakan adalah dugaan lambannya penanganan laporan penganiayaan dan ancaman pembunuhan yang dialami Raman Sombalatu bersama keluarganya.
Menurut keterangan PC IMM, laporan tersebut telah disampaikan beberapa bulan lalu, ketika Polres SBB masih dipimpin AKBP Andi Zulkifli. Namun, PC IMM mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut hingga saat ini.
Atas dasar itu, mereka mendesak Polda Maluku memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut, memastikan perkembangan penanganannya, serta menjamin hak pelapor untuk memperoleh kepastian hukum.
IMM: Penegakan Hukum Harus Transparan dan Akuntabel
Mujahidin Buano menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa terhadap institusi penegak hukum.
“Ini adalah bentuk kontrol sosial kami. Kami mendesak Polda Maluku untuk transparan, profesional, dan menindak tegas jika dugaan itu terbukti. Ini demi marwah Polri dan keadilan di Maluku,” ujar Mujahidin.
PC IMM Kota Ambon berharap Kapolda Maluku merespons tuntutan tersebut dengan melakukan evaluasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran yang disampaikan.
Bagi IMM, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian harus dijaga melalui penegakan hukum yang adil, terbuka, dan tidak diskriminatif. Setiap laporan masyarakat harus ditangani secara profesional tanpa membedakan latar belakang maupun dugaan kedekatan pihak-pihak yang terlibat.
Menunggu Klarifikasi dan Langkah Polda Maluku
Hingga berita ini disusun, materi yang disampaikan PC IMM Kota Ambon merupakan pernyataan dan dugaan dari pihak pengunjuk rasa yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan maupun penjelasan Polda Maluku mengenai substansi tuntutan tersebut dalam bahan informasi yang diterima redaksi.
Karena itu, konfirmasi kepada Polda Maluku, Polres SBB, serta pihak-pihak yang disebut dalam tuntutan menjadi penting untuk memperoleh keterangan berimbang, termasuk mengenai perkembangan perkara, dasar tindakan penyidik, dan respons terhadap dugaan pelanggaran yang disampaikan.
MalukuIndoMedia.com menegaskan bahwa setiap dugaan harus diuji berdasarkan fakta dan bukti yang sah. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap. (MIM-CN)






