
MALUKU INDOMEDIA.COM, TUBIR MASIWANG – Pelayanan pendidikan di kelas jauh SD Negeri 8 Teluk Waru, yang berlokasi di Tubir Masiwang, menjadi sorotan. Dugaan ketidakaktifan sejumlah guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam menjalankan tugas mengajar di lokasi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai pemerataan pendidikan dan tanggung jawab tenaga pendidik di wilayah itu.
Persoalan ini disampaikan Rusli Fesanrey, yang mengaku sebelumnya telah melaporkan kondisi pendidikan di Tubir Masiwang kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang membidangi pendidikan serta pihak kecamatan. Namun, menurutnya, hingga 26 Oktober 2026, belum terlihat langkah konkret dan solusi memadai yang menjawab persoalan tersebut.
Sorotan utama tertuju pada kegiatan belajar-mengajar di kelas jauh SD Negeri 8 Teluk Waru. Menurut informasi yang disampaikan Rusli, aktivitas pembelajaran di lokasi itu selama ini disebut hanya berjalan dengan mengandalkan seorang guru honorer, yakni Samsia Rumau.
Sementara itu, keaktifan guru berstatus PNS dan PPPK paruh waktu yang disebut bertugas di sekolah tersebut dipertanyakan. Kondisi ini membutuhkan klarifikasi resmi dari kepala sekolah, pengawas, dan Dinas Pendidikan agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai pelaksanaan tugas tenaga pendidik di lapangan.
Sekolah Ada, tetapi Pemerataan Pelayanan Dipertanyakan
SD Negeri 8 Teluk Waru memiliki sekolah induk di Madak, sedangkan Tubir Masiwang merupakan lokasi kelas jauhnya. Keberadaan kelas jauh semestinya menjadi bagian penting dari upaya pemerintah mendekatkan layanan pendidikan kepada anak-anak yang menghadapi keterbatasan akses geografis.
Namun, apabila kegiatan belajar-mengajar di lokasi tersebut belum berjalan optimal, persoalannya bukan sekadar menyangkut kehadiran guru, melainkan juga keberlangsungan hak pendidikan anak-anak di wilayah tersebut.
Rusli menilai, kondisi pendidikan di Tubir Masiwang masih membutuhkan perhatian serius. Ia mengkhawatirkan tanggung jawab pembelajaran justru lebih banyak bertumpu pada seorang guru honorer, sementara kontribusi tenaga pendidik lainnya belum dirasakan secara maksimal oleh masyarakat.
Situasi ini menuntut evaluasi yang objektif berdasarkan jadwal mengajar, daftar kehadiran, pembagian tugas, serta laporan pelaksanaan pembelajaran. Dengan demikian, persoalan yang berkembang tidak berhenti pada keluhan masyarakat, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan langkah perbaikan yang terukur.
Akses Pendidikan Menjadi Alasan Perpindahan Warga
Persoalan tersebut juga berkaitan dengan harapan masyarakat terhadap masa depan pendidikan anak-anak mereka.
Muhammad Lausiry menegaskan bahwa salah satu pertimbangan masyarakat ketika berpindah dari Tubir Panti ke wilayah Lintas adalah persoalan akses pendidikan. Masyarakat berharap perpindahan tersebut dapat membuka peluang bagi anak-anak untuk memperoleh layanan pendidikan yang lebih baik.
Karena itu, menurutnya, sangat disayangkan apabila setelah berada di wilayah Lintas, masyarakat masih merasakan bahwa kebutuhan pendidikan di Tubir Masiwang belum terpenuhi sebagaimana mestinya.
Harapan masyarakat terhadap pendidikan seharusnya dijawab melalui pelayanan yang nyata, bukan hanya dengan keberadaan bangunan sekolah atau penempatan tenaga pendidik di atas kertas. Kehadiran guru, keteraturan proses pembelajaran, dan pengawasan yang efektif menjadi unsur penting untuk memastikan anak-anak memperoleh hak pendidikan secara layak.
Konstitusi Menjamin Hak Pendidikan Setiap Warga Negara
Persoalan ini perlu dilihat dalam kerangka kewajiban negara untuk menjamin akses pendidikan bagi seluruh warga negara.
Pasal 31 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Sementara itu, Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Ketentuan konstitusi tersebut menjadi pengingat bahwa pelayanan pendidikan harus menjangkau seluruh anak, termasuk mereka yang tinggal di wilayah dengan keterbatasan akses.
Dalam konteks Tubir Masiwang, masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai bagaimana pemerintah dan pengelola sekolah memastikan kegiatan belajar-mengajar tetap berlangsung secara teratur, serta bagaimana pengawasan terhadap pelaksanaan tugas guru dilakukan.
Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan Diminta Memberikan Penjelasan
Atas persoalan tersebut, masyarakat meminta kepala sekolah induk SD Negeri 8 Teluk Waru memberikan keterangan terbuka sekaligus melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pendidikan di kelas jauh Tubir Masiwang.
Evaluasi itu perlu mencakup jadwal mengajar, daftar kehadiran guru, pembagian tugas, status penugasan tenaga pendidik, serta mekanisme pengawasan terhadap kegiatan belajar-mengajar.
Dinas Pendidikan Kabupaten bersama UPTD yang membidangi pendidikan dan pihak kecamatan juga didesak mengambil langkah konkret untuk memastikan pelayanan pendidikan berjalan sesuai kebutuhan siswa.
Langkah yang diperlukan antara lain pemeriksaan kondisi faktual di lapangan, evaluasi pelaksanaan tugas tenaga pendidik, penataan distribusi guru sesuai kebutuhan, penguatan pengawasan, serta penyusunan solusi jangka pendek dan jangka panjang bagi keberlangsungan kelas jauh tersebut.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara penugasan dan pelaksanaan tugas, instansi berwenang perlu menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku, berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif.
Jangan Biarkan Anak-anak Menanggung Dampak Persoalan Birokrasi
Persoalan pendidikan di Tubir Masiwang tidak semestinya dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan. Anak-anak tidak boleh menjadi pihak yang paling dirugikan ketika pelayanan pendidikan menghadapi persoalan pengawasan, distribusi tenaga pendidik, atau pelaksanaan tugas.
Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa kelas jauh SD Negeri 8 Teluk Waru benar-benar menjalankan fungsinya sebagai tempat belajar, bukan sekadar tercatat sebagai bagian dari administrasi sekolah induk.
Di sisi lain, dugaan ketidakaktifan guru harus ditindaklanjuti melalui verifikasi dan klarifikasi dari pihak terkait agar penilaian terhadap tenaga pendidik dilakukan secara adil dan berdasarkan fakta.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari kepala sekolah, UPTD, maupun Dinas Pendidikan Kabupaten mengenai dugaan tersebut masih perlu diperoleh untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan. (MIM-CN)







