
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON— Museum bukan sekadar tempat menyimpan benda-benda bersejarah, melainkan rumah peradaban yang merekam identitas, perjalanan sejarah, dan kekayaan budaya masyarakat Maluku. Pesan ini menjadi bagian penting dalam edukasi pengenalan Museum Siwalima kepada siswa SMP Negeri 15 Kota Ambon, Selasa (27/10/2026).
Materi tersebut disampaikan oleh Kasubag Tata Usaha UPTD Museum Siwalima Provinsi Maluku, Mevie Mailoa, S.A.P., yang mengajak para siswa mengenal koleksi museum, memahami nilai sejarah di balik benda-benda peninggalan leluhur, serta menumbuhkan kepedulian terhadap pelestarian cagar budaya.
Dalam pemaparannya, Mevie menjelaskan bahwa Museum Siwalima memiliki sekitar 5.300 koleksi yang terbagi dalam 10 jenis koleksi. Berbagai koleksi tersebut ditempatkan di sejumlah ruang pameran yang menyajikan kekayaan sejarah, tradisi, dan kehidupan masyarakat Maluku.
Menurutnya, museum mempunyai fungsi yang jauh lebih luas daripada sekadar tempat penyimpanan benda kuno. Museum berperan melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, meneliti, serta mengomunikasikan koleksi kepada masyarakat agar pengetahuan sejarah dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.
Ruang Pameran Maritim, Jejak Kehidupan Masyarakat Kepulauan
Salah satu ruang yang diperkenalkan kepada siswa adalah ruang pameran maritim. Ruangan ini menampilkan koleksi yang berkaitan dengan kehidupan kelautan dan kekayaan budaya masyarakat kepulauan.
Dalam sesi interaktif, Mevie mengajak siswa menyebutkan daerah asal mereka, termasuk Maluku Tenggara, Kepulauan Kei, Moa, dan Tanimbar.
Interaksi tersebut menjadi pintu masuk untuk menjelaskan bahwa koleksi Museum Siwalima tidak hanya merepresentasikan satu wilayah, tetapi juga merekam keragaman budaya dari berbagai daerah di Maluku.
Mevie menjelaskan bahwa sejumlah benda yang tersimpan di museum berasal dari wilayah yang kini memiliki pembagian administrasi pemerintahan berbeda. Koleksi-koleksi tersebut menjadi bagian dari rekam jejak sejarah dan kebudayaan Maluku yang perlu dipelajari secara utuh.

Koleksi Bersejarah dan Perlindungan Warisan Budaya
Dalam penjelasannya, Mevie juga menyinggung sejumlah koleksi yang berkaitan dengan sejarah Maluku Tenggara, termasuk benda-benda berupa patung dari batu dan kayu.
Ia menceritakan adanya koleksi yang disita dari seorang kolektor Belanda setelah upaya membawanya ke luar negeri. Nama kolektor tersebut perlu dipastikan kembali melalui dokumentasi museum agar pencantuman dalam pemberitaan akurat.
Penjelasan itu sekaligus menjadi pengingat bagi para siswa bahwa benda bersejarah tidak boleh dipindahkan atau dibawa ke luar negeri secara sembarangan. Pelestarian benda cagar budaya memiliki dasar hukum yang harus dihormati.
Mevie mengingatkan siswa agar tidak merusak, mencoret-coret, atau melakukan tindakan yang dapat menghilangkan nilai sejarah bangunan dan situs bersejarah, termasuk benteng-benteng peninggalan masa lalu.
Ia menegaskan bahwa tindakan merusak cagar budaya dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perlindungan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang mengatur pelindungan dan pelestarian warisan budaya.
Patung Perempuan Hamil, Koleksi yang Menyimpan Cerita Kepercayaan
Salah satu koleksi yang menarik perhatian dalam pemaparan tersebut adalah patung perempuan yang digambarkan duduk bersila dalam kondisi hamil.
Mevie menjelaskan bahwa patung tersebut berkaitan dengan kepercayaan masyarakat pada masa lampau, termasuk keyakinan mengenai harapan memperoleh keturunan.
Koleksi ini memperlihatkan bahwa benda-benda di museum tidak hanya memiliki nilai artistik, tetapi juga menyimpan informasi tentang sistem kepercayaan dan kehidupan sosial masyarakat pada zamannya.
Melalui penjelasan tersebut, siswa diajak memahami sejarah berdasarkan konteks zamannya, termasuk bagaimana masyarakat terdahulu membangun pemahaman tentang kehidupan sebelum berkembangnya sistem keagamaan dan pengetahuan seperti sekarang.
Keterangan mengenai asal-usul, nama, dan riwayat patung tersebut masih perlu dicocokkan dengan katalog resmi Museum Siwalima agar informasi tentang koleksi unggulan itu dapat disajikan secara lebih lengkap.
Museum sebagai Rumah Peradaban Orang Maluku
Dalam kesempatan itu, Mevie juga memperkenalkan fungsi museum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum.
Ia mengajak para siswa untuk tidak berhenti pada pengalaman berkunjung, tetapi turut menyebarkan informasi mengenai museum kepada teman, keluarga, dan lingkungan sekitar.
Menurutnya, museum merupakan tempat belajar yang terbuka bagi berbagai kalangan, mulai dari pelajar hingga mahasiswa dan peneliti yang ingin mendalami sejarah serta kebudayaan.
Museum juga menjadi sarana untuk mengenal kembali peninggalan leluhur yang mungkin belum banyak diketahui masyarakat, khususnya generasi muda.
Pesan yang ditekankan sederhana, tetapi penting: semakin banyak generasi muda mengenal koleksi museum, semakin besar peluang tumbuhnya kesadaran untuk menjaga warisan budaya.
Sepuluh Jenis Koleksi dan Ruang Pameran
Mevie turut menjelaskan bahwa koleksi Museum Siwalima dikelompokkan berdasarkan jenisnya. Dalam pemaparan tersebut, sejumlah kategori yang disebutkan meliputi biologika, etnografika, arkeologika, historika, numismatika, keramik, seni rupa, dan teknologi.
Museum juga memiliki ruang pameran yang menampilkan busana pengantin Nusantara, termasuk busana tradisional dari berbagai daerah di Indonesia.
Koleksi busana tersebut memperlihatkan keragaman identitas budaya melalui bentuk pakaian, motif, warna, serta perlengkapan yang digunakan dalam upacara adat dan perkawinan.
Selain ruang pameran busana pengantin, siswa diperkenalkan dengan ruang maritim dan koleksi sejarah lainnya. Melalui keberagaman tersebut, museum memberikan kesempatan kepada pengunjung untuk mempelajari kebudayaan dari berbagai sudut pandang.
Edukasi Sejarah Harus Menjadi Gerakan Bersama
Kegiatan pengenalan Museum Siwalima kepada siswa SMP Negeri 15 Ambon menjadi bagian dari upaya mendekatkan lembaga kebudayaan dengan dunia pendidikan.
Pengenalan langsung terhadap koleksi dapat membantu siswa memahami bahwa sejarah bukan hanya rangkaian tanggal dan nama tokoh dalam buku pelajaran. Sejarah juga hadir melalui benda-benda peninggalan, tradisi, alat kehidupan, karya seni, dan kepercayaan yang diwariskan lintas generasi.
Di tengah perkembangan zaman, tantangan pelestarian budaya bukan hanya menjaga benda agar tidak rusak, tetapi juga memastikan generasi muda memahami arti penting keberadaannya.
Karena itu, kunjungan edukatif dan pengenalan koleksi museum perlu terus diperkuat melalui kerja sama antara lembaga kebudayaan, sekolah, keluarga, dan masyarakat.
Museum Siwalima bukan sekadar tempat menyimpan masa lalu. Museum adalah ruang untuk memahami jati diri, merawat ingatan kolektif, dan meneruskan warisan peradaban Maluku kepada generasi mendatang. (MIM-MDO)






