
MALUKU INDOMEDIA.COM, JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi alarm keras bagi demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia. Persoalan ini dinilai bukan sekadar tindak pidana penyadapan, melainkan berpotensi mengungkap penyalahgunaan kewenangan, pembajakan instrumen negara, hingga ancaman serius terhadap kebebasan sipil.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, dalam komentar pers yang disampaikan di Jakarta, Kamis (5/11/2026), menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut harus menjadi momentum untuk membongkar secara menyeluruh dugaan penyalahgunaan perangkat dan kewenangan negara.
Hendardi mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto beserta jajaran Bareskrim yang mengungkap dan memproses perkara tersebut, meskipun dugaan keterlibatan mengarah kepada mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), bersama dua perwira tinggi Polri lainnya.
Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh mengenal kompromi hanya karena seseorang pernah menduduki jabatan strategis, memiliki pangkat tinggi, ataupun kedekatan dengan lingkaran kekuasaan.
“Keberanian untuk tidak melindungi mantan pejabat, senior, atau siapa pun yang diduga melanggar hukum merupakan prinsip mendasar penegakan hukum,” tegas Hendardi.
Ia mengingatkan, apabila benar perangkat penyadapan milik negara digunakan untuk kepentingan di luar hukum, maka persoalan tersebut merupakan bentuk pembajakan kewenangan negara yang sangat berbahaya.
Bahkan, jika Presiden saja dapat menjadi sasaran penyadapan ilegal, masyarakat biasa, aktivis, pembela HAM, jurnalis, serta kelompok kritis berpotensi menghadapi kerentanan yang jauh lebih besar terhadap penyalahgunaan kewenangan.
Minta Bongkar Sampai ke Aktor Pengendali
Hendardi menegaskan, pengusutan kasus ini tidak boleh berhenti pada identitas pihak yang diduga melakukan penyadapan. Aparat penegak hukum harus menelusuri siapa yang memerintahkan, siapa yang mengetahui, siapa yang memfasilitasi, serta untuk kepentingan apa operasi tersebut dilakukan.
Termasuk, mengungkap kemungkinan adanya jaringan kekuasaan yang lebih luas apabila ditemukan bukti yang mendukung.
Ia juga menyinggung kemungkinan ditemukannya unsur pidana lain, termasuk dugaan makar. Namun, seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif, transparan, dan akuntabel, bukan berdasarkan spekulasi maupun pembentukan opini politik.
Kritik Menohok untuk Yusril
Tidak hanya menyoroti proses penegakan hukum, Hendardi juga melontarkan kritik terhadap langkah Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang tampil dalam konferensi pers terkait perkara tersebut.
Menurut Hendardi, penjelasan pejabat pemerintah seharusnya tidak melampaui kebutuhan koordinasi pemerintahan hingga memasuki ruang komunikasi dan penanganan perkara yang menjadi kewenangan penyidik Polri.
Ia menilai, proses penyidikan harus tetap berada dalam koridor profesionalitas dan independensi aparat penegak hukum.
Yusril, menurutnya, tidak seharusnya menciptakan kesan bahwa pemerintah sedang mengarahkan, mengendalikan, atau membingkai proses penyidikan yang tengah berlangsung.
“Biarkan Polri bekerja dan bertanggung jawab secara profesional. Jangan sampai konferensi pers pejabat pemerintah justru mendahului pembuktian hukum dan mengaburkan independensi penyidikan,” kritiknya.
DPR dan Kompolnas Jangan Hanya Jadi Penonton
Sorotan Hendardi berikutnya diarahkan kepada fungsi pengawasan eksternal, khususnya DPR RI melalui Komisi III.
Ia mempertanyakan sejauh mana DPR menjalankan pengawasan terhadap penggunaan perangkat penyadapan oleh institusi kepolisian, mengingat kewenangan tersebut bersentuhan langsung dengan privasi, kebebasan sipil, dan hak-hak warga negara.
Menurutnya, DPR tidak boleh hanya lantang ketika berhadapan dengan kepentingan politik, tetapi justru diam ketika muncul dugaan penyalahgunaan instrumen negara.
Hendardi bahkan menilai kasus ini menjadi momentum bagi publik untuk mempertanyakan efektivitas pengawasan DPR yang selama ini dinilai lebih tampak sebagai formalitas konstitusional.
Selain DPR, ia mendesak agar fungsi pengawasan eksternal Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dievaluasi dan direvitalisasi.
Pengawasan terhadap institusi kepolisian, tegasnya, harus memiliki makna nyata, bukan sekadar keberadaan lembaga secara administratif.
Momentum Bersihkan Polri dari Dalam
Di akhir pernyataannya, Hendardi melihat langkah Kapolri Suyudi dalam mengungkap kasus tersebut sebagai harapan bagi percepatan transformasi Polri.
Namun, transformasi itu tidak cukup berhenti pada slogan reformasi kelembagaan. Harus dimulai dari keberanian membersihkan institusi sendiri dan memastikan tidak ada aparat yang menggunakan kewenangannya untuk kepentingan di luar hukum.
Kepercayaan publik terhadap kepolisian hanya dapat dibangun melalui penegakan hukum yang konsisten, transparan, dan tidak tebang pilih.
Pesan Hendardi tegas: perangkat negara tidak boleh berubah menjadi alat untuk memata-matai, mengintimidasi, apalagi mengendalikan warga negara demi kepentingan politik kekuasaan.
Kasus dugaan penyadapan Presiden ini, menurutnya, harus menjadi titik balik untuk mengoreksi secara fundamental tata kelola kewenangan negara dan pengawasan terhadap aparat penegak hukum.
Sebab, ketika instrumen negara diduga disalahgunakan terhadap pemegang kekuasaan tertinggi sekalipun, publik memiliki alasan kuat untuk mempertanyakan bagaimana perlindungan hukum bagi masyarakat yang tidak memiliki kekuasaan. (MIM-MDO)







