
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON– Polemik dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Wokam di Kabupaten Kepulauan Aru kembali mencuat setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dikabarkan membuka lagi penyelidikan atas kasus yang pernah ditutup.
Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kadel, yang namanya kembali diseret dalam pusaran isu ini, akhirnya angkat suara. Ia menegaskan bahwa kasus jalan senilai Rp36,7 miliar tahun anggaran 2018 itu telah selesai sejak 2022, usai dirinya mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp4,2 miliar sesuai rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI 2019.
“Itu sudah selesai. LHP BPK sudah kita selesaikan Rp4,2 miliar sesuai temuan. Uang sudah disetor ke kas daerah. Atas dasar itu, Kejati Maluku lewat Intel menghentikan penyelidikan. Jadi kenapa kasus ini kembali diangkat, saya juga bingung,” tegas Timo kepada wartawan, Rabu (17/9/2025).
Bupati Timo juga menyebut ada kejanggalan dalam proses audit BPK. “Masa orang turun lapangan periksa jalan 20 km cuma pakai motor? Itu kan tidak profesional. Laporan penuh dengan kata-kata ‘terindikasi, diduga’. Itu jadi multi tafsir. Saya ajukan keberatan, akhirnya BPK RI tarik kembali LHP karena ada pelanggaran SOP. Mereka bahkan sempat minta maaf,” ungkapnya.
Menurutnya, BPK lalu merekomendasikan pembentukan tim independen lewat Inspektorat Kabupaten Aru. Namun rekomendasi itu tak berjalan hingga 2021, sementara Kejati sudah lebih dulu turun ke lokasi.
Menanggapi isu adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp7 miliar, Timo kembali meluruskan.
“Itu dibantahkan BPK. Temuan resmi hanya Rp4,2 miliar dan sudah saya kembalikan. Angka Rp7 miliar itu cuma tafsir soal timbunan yang sebenarnya tidak dibayar. Jadi jangan dipelintir,” tegasnya.
Hormati Hukum, Tapi Waspadai Politik
Meski menilai ada aroma politik dalam kasus ini, Timo menegaskan dirinya tetap menghormati Kejati.
“Saya hormati proses hukum, tapi jangan sampai jadi alat politik. Semua bukti setor ke kas daerah ada, jelas. Jadi kasus ini mestinya sudah selesai,” pungkasnya.
Polemik Jalan Lingkar Wokam seakan membuka kembali catatan lama yang pernah ditutup. Di satu sisi, Bupati Aru mengklaim masalah telah diselesaikan secara hukum. Di sisi lain, Kejati Maluku kini kembali menyentil kasus tersebut. Publik pun menunggu: apakah ini murni penegakan hukum, atau sekadar panggung politik menjelang kontestasi? (MIM-MDO)