
MALUKU INDOMEDIA.COM, PIRU— Dugaan pemerasan terhadap pemilik sebuah toko di kawasan Waimeteng Darat, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), tengah ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres SBB.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 15.45 WIT. Polisi menangani tiga orang yang diduga memiliki peran dalam rangkaian kejadian setelah mendatangi toko milik Yohanis Iwan Iswahyudi alias Mas Iwan dengan alasan mencari informasi terkait dugaan penyimpangan distribusi BBM.
Kapolres SBB AKBP Refindo P. Rulando, S.I.K., M.A.P., C.L.M.A., menjelaskan, ketiga orang tersebut sebelumnya berangkat dari Ambon menuju Pulau Seram pada Jumat (18/9/2026).
Kedatangan mereka disebut berkaitan dengan upaya mencari informasi mengenai dugaan penimbunan BBM, BBM oplosan, serta pendistribusian BBM yang tidak sesuai ketentuan.
Setelah tiba di Pelabuhan Waipirit sekitar pukul 18.00 WIT, rombongan kemudian bermalam di Penginapan Anugrah Gemba. Keesokan harinya, sekitar pukul 11.30 WIT, mereka melanjutkan perjalanan menuju Piru menggunakan kendaraan roda empat yang disewa dengan biaya Rp500 ribu.
Kendaraan tersebut dikemudikan oleh JL.
Setibanya di Piru, rombongan tidak langsung mendatangi toko korban. Mereka terlebih dahulu bergerak menuju Dusun Pulau Osi untuk mencari informasi sesuai tujuan awal. Namun, dari penelusuran tersebut, mereka tidak menemukan aktivitas sebagaimana informasi yang dicari.
Dalam perjalanan kembali dari Pulau Osi, rombongan kemudian mendatangi Toko Fany milik korban di Waimeteng Darat.
Di lokasi tersebut, ketiganya bertemu dengan korban dan melakukan pengecekan terhadap stok BBM yang berada di tempat penyimpanan.
Menurut keterangan Kapolres SBB, dalam proses tersebut DT kemudian meminta uang kepada korban sebesar Rp10 juta dengan alasan untuk biaya perjalanan kembali ke Ambon.
Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi. Korban hanya memberikan uang sebesar Rp1 juta.
“Dalam pemeriksaan tersebut, DT kemudian meminta uang kepada korban sebesar Rp10 juta dengan alasan untuk biaya ongkos perjalanan kembali ke Ambon. Namun, korban tidak memenuhi permintaan tersebut dan hanya memberikan uang sebesar Rp1 juta,” ungkap AKBP Refindo.
Setelah menerima uang tersebut, ketiganya meninggalkan toko dan kembali menuju Gemba.
Dari hasil penyidikan sementara, uang Rp1 juta tersebut kemudian dibagi kepada tiga orang, masing-masing sebesar Rp300 ribu, sedangkan sisanya digunakan untuk kebutuhan makan selama perjalanan.
Polisi Dalami Peran Masing-Masing
Polres SBB kini masih mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
DT diduga menjadi pihak yang melakukan pengecekan BBM sekaligus meminta uang kepada korban. JL disebut berperan sebagai pengemudi yang membawa rombongan selama perjalanan.
Sementara OP diduga memberikan penjelasan kepada korban mengenai aturan terkait minyak ilegal serta menyampaikan dugaan bahwa BBM milik korban merupakan campuran dengan minyak tanah.
Kapolres menegaskan, seluruh peran tersebut masih didalami penyidik berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, dan hasil pemeriksaan.
“Peran masing-masing pihak masih kami dalami berdasarkan keterangan saksi, barang bukti dan hasil pemeriksaan penyidik,” kata AKBP Refindo.
Perkara tersebut ditangani Satreskrim Polres SBB di bawah pimpinan Kasat Reskrim IPTU Boyke Nanulaitta, S.H.
Penyidik telah mengamankan barang bukti berupa sisa uang sebesar Rp150 ribu yang diduga berkaitan dengan uang yang diterima dari korban.
Sementara itu, penyidik masih melakukan pencarian terhadap OP untuk dimintai keterangan. Administrasi penyitaan barang bukti dan kelengkapan berkas perkara juga masih dalam proses sebelum penanganan perkara dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi Buka Akses Pengaduan Masyarakat
Polres SBB mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana yang dialami maupun diketahui.
Laporan dapat disampaikan secara langsung ke kantor kepolisian terdekat maupun melalui Call Center 110.
“Jangan ragu untuk melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana. Masyarakat dapat datang ke kantor polisi terdekat maupun menghubungi Call Center 110. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Refindo.
Polres SBB masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk memastikan rangkaian peristiwa, peran masing-masing pihak, serta aspek hukum berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh penyidik. (MIM-MDO)






