
MALUKU INDOMEDIA.COM, TUAL— Aksi unjuk rasa keluarga korban kasus kematian siswa MTs Maluku Tenggara, AT (14), mengguncang Mapolres Tual, Kamis (16/4). Didampingi aktivis, keluarga menuntut keadilan sekaligus mempersoalkan rencana pemindahan lokasi sidang ke Ambon.
Juru bicara keluarga, Rizal Tawakal, menegaskan kedatangan mereka bukan sekadar protes, melainkan jeritan atas rasa keadilan yang dinilai belum berpihak pada korban.
“Kami datang bukan bikin keributan. Kami datang cari keadilan untuk anak kami,” tegas Rizal dalam orasinya.
Aksi ini dipicu surat Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, tertanggal 2 Maret 2026, yang mengusulkan pemindahan sidang ke Pengadilan Negeri Ambon dengan alasan keamanan. Surat tersebut kemudian berujung pada terbitnya SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 63/KMA/SK.HK2.1/IV/2026 yang menetapkan sidang digelar di Ambon.
Namun bagi keluarga, alasan keamanan itu dinilai tidak berdasar.
“Sejak awal kami kooperatif. Tidak pernah ada gangguan keamanan. Tapi kenapa sidang harus dipindahkan?” kritik Rizal.
Kekecewaan juga datang dari orang tua korban, Rijik Fikri Tawakal. Ia bersama ibu korban secara langsung meminta agar sidang tetap dilaksanakan di Tual.
“Kami minta dengan hormat, sidang anak kami cukup di Tual. Kami siap jaga keamanan bersama polisi,” ujarnya.
Fikri bahkan menyatakan kesiapan keluarga untuk menjamin kondusivitas selama proses persidangan berlangsung.
Selain itu, keluarga juga menyoroti sikap Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tual yang sebelumnya merekomendasikan pemindahan sidang tanpa melibatkan pihak keluarga korban.
“Kami tidak pernah diajak bicara. Tapi keputusan diambil seolah kami tidak punya hak,” ungkapnya kecewa.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tiga tuntutan utama:
Mendesak Polres Tual mengawal proses hukum secara transparan dan memastikan pelaku dihukum maksimal.
Meminta penjelasan terbuka terkait alasan pemindahan sidang ke Ambon.
Menuntut jaminan keamanan bagi keluarga, saksi, dan kuasa hukum jika sidang tetap digelar di luar Tual.
Menanggapi tekanan tersebut, Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro akhirnya menyatakan sikap terbuka. Ia berjanji akan mengupayakan agar sidang kasus pembunuhan terhadap AT digelar di Pengadilan Negeri Tual.
“Kami siap laksanakan sidang di Tual, dengan catatan kita semua bersama menjaga keamanan,” tegas Kapolres di hadapan massa.
Aksi kemudian berlanjut ke Kantor Wali Kota Tual. Namun Wakil Wali Kota Amir Rumra tidak berada di tempat. Melalui sambungan telepon dengan Wali Kota Ahmad Yani Renuat yang sedang berada di Jakarta, pemerintah kota berjanji akan memfasilitasi pertemuan dengan keluarga korban dan aparat penegak hukum setibanya di Tual, Senin (20/4).
Tak berhenti di situ, massa melanjutkan aksi ke DPRD Kota Tual. Wakil Ketua I DPRD, Jakobus Karmomyanan, menerima langsung aspirasi dan berjanji menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait.
Kasus ini kini memasuki fase krusial. Di tengah tarik-menarik kepentingan keamanan dan keadilan, satu hal yang menguat dari suara keluarga korban: keadilan tidak boleh dipindahkan jauh dari tempat luka itu terjadi. (MIM-YL)




