
MALUKU INDOMEDIA.COM, PIRU– Aroma dugaan korupsi dan praktik pemerasan di Puskesmas Inamosol, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), akhirnya mencuat ke permukaan. Kasus ini kini resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri SBB dan mulai memasuki babak baru yang lebih serius.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Fadli Bufakar pada 6 April 2026, dengan menyasar Kepala Puskesmas Inamosol, Alexander Lessil, beserta sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik yang disebut berlangsung sistematis selama dua tahun terakhir.
Tak sekadar tudingan, laporan ini diklaim disertai bukti kuat. Mulai dari dokumen perjalanan dinas, kesaksian pegawai, hingga rekaman suara yang disebut memperdengarkan langsung dugaan permintaan setoran uang oleh oknum pimpinan.
Modus Potongan Sistematis
Dalam dokumen laporan, terungkap pola pemotongan dana perjalanan dinas yang diduga dilakukan secara rutin. Pada tahun 2024, setiap pegawai disebut dipotong Rp700.000 per kegiatan. Sementara pada 2025, jumlahnya menjadi Rp500.000 per kegiatan.
Pemotongan itu diduga dilakukan tanpa dasar hukum maupun persetujuan pegawai. Uang yang terkumpul pun tidak disetorkan ke kas negara, melainkan diduga dibagikan secara tidak resmi kepada sejumlah oknum.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi mengarah pada praktik terstruktur yang merugikan keuangan negara dan pegawai,” ungkap salah satu sumber internal yang enggan disebutkan namanya.
Rekaman Suara Jadi Bukti Kunci
Sorotan utama dalam laporan ini adalah keberadaan rekaman suara yang telah diakui oleh saksi. Dalam rekaman tersebut, terdengar percakapan yang diduga melibatkan Kepala Puskesmas, yang meminta sejumlah uang dari pemegang program untuk didistribusikan kepada pihak-pihak tertentu.
Nama-nama yang disebut dalam percakapan itu antara lain bendahara, kepala seksi kesehatan, hingga pihak yang mengatasnamakan inspektorat. Hal ini menguatkan dugaan adanya pola jaringan dalam praktik pengambilan uang negara secara melawan hukum.
Diperkuat Keterangan 10 Saksi
Tak hanya bukti audio, laporan ini juga diperkuat oleh keterangan sedikitnya 10 pegawai yang sebelumnya telah menyampaikan fakta serupa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD SBB.
Selain itu, berita acara RDP turut dilampirkan sebagai dokumen resmi yang mengonfirmasi adanya dugaan pelanggaran tersebut.
Jerat Hukum Menanti
Pelapor mendasarkan laporannya pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 372 KUHP terkait penggelapan.
Dalam tuntutannya, Fadli Bufakar meminta Kejaksaan Negeri SBB segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.
“Kami berharap aparat penegak hukum bertindak tegas, transparan, dan profesional demi menegakkan keadilan di daerah ini,” demikian kutipan dari isi laporan tersebut.
Laporan ini juga telah ditembuskan kepada Kapolres SBB dan Ketua DPRD Kabupaten SBB sebagai bentuk dorongan agar kasus ini mendapat perhatian serius lintas lembaga.
Ujian Integritas Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi ujian penting bagi aparat penegak hukum di Maluku, khususnya dalam membongkar dugaan praktik korupsi di sektor pelayanan publik yang menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat.
Publik kini menanti: akankah kasus ini berujung pada pengungkapan tuntas, atau justru kembali tenggelam di tengah kompleksitas birokrasi? (MIM-MDO)





