
MALUKU INDOMEDIA.COM, SBB– Respons cepat Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Barat (SBB) kembali ditunjukkan dalam penanganan kasus tindak pidana penganiayaan berat. Kurang dari tiga jam setelah peristiwa berdarah terjadi, aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang pria berinisial JS yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap Sayuti Pattiekon (23), di Dusun Ani, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Keberhasilan pengamanan tersebut menjadi bukti kesigapan aparat dalam merespons gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus mencegah potensi konflik meluas.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis (29/10/2026), sekitar pukul 00.30 WIT. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius pada kedua tangannya dan saat ini menjalani perawatan medis di RSUD Piru.
RESPONS CEPAT POLISI, TERDUGA PELAKU BERHASIL DIAMANKAN
Menindaklanjuti peristiwa tersebut, personel Satreskrim Polres SBB bergerak melakukan penanganan dan upaya pengamanan terhadap terduga pelaku.
Hasilnya, sekitar pukul 03.00 WIT, JS berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu bilah parang dengan panjang sekitar 80 sentimeter.
Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres SBB untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dengan demikian, sejak waktu kejadian sekitar pukul 00.30 WIT hingga pengamanan pukul 03.00 WIT, polisi membutuhkan waktu sekitar 2 jam 30 menit untuk mengamankan terduga pelaku.
BERAWAL DARI PERKELAHIAN, BERUJUNG PENGANIAYAAN
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak kepolisian, peristiwa tersebut bermula pada Rabu malam (28/10/2026), sekitar pukul 23.00 WIT.
Saat itu, anggota Pos Polisi (Pospol) Laala yang sedang melaksanakan patroli mendapati korban terlibat perkelahian dengan seorang warga Dusun Olas. Petugas kemudian melerai dan mendamaikan kedua pihak.
Namun, setelah kejadian tersebut, korban pulang ke rumahnya di Dusun Tanah Goyang untuk mengambil sebilah parang. Korban kemudian kembali ke Dusun Olas dengan maksud mencari warga yang sebelumnya terlibat perkelahian dengannya.
Karena tidak menemukan orang tersebut, korban melanjutkan pencarian sepeda motornya hingga ke Dusun Ani.
Di lokasi tersebut, korban bertemu dengan JS. Pertemuan itu sempat diwarnai percakapan yang kemudian berkembang menjadi ancaman menggunakan parang.
Merasa terancam, JS diduga pulang ke rumah untuk mengambil sebilah parang dan kembali ke lokasi. Ia juga menginformasikan kepada sejumlah rekannya bahwa dirinya telah mendapat ancaman dari seseorang asal Dusun Tanah Goyang.
Situasi kembali memanas ketika korban mendatangi lokasi dan menanyakan kepada JS bersama rekan-rekannya mengenai seseorang yang melintas menggunakan sepeda motor.
Percakapan tersebut kemudian berkembang menjadi pertengkaran mulut. Dalam situasi itu, JS diduga menghampiri korban dan melakukan penyerangan menggunakan parang sebanyak tiga kali hingga menyebabkan luka serius pada kedua tangan korban.
KAPOLRES SBB IMBAU MASYARAKAT HINDARI KEKERASAN
Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Refindo Pradikta Rulando, S.I.K., M.A.P., C.L.M.A., mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi melalui tindakan kekerasan, terlebih menggunakan senjata tajam.
Masyarakat diminta mampu menahan diri ketika menghadapi perselisihan, menghindari tindakan yang dapat membahayakan keselamatan orang lain, serta segera melaporkan setiap persoalan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai ketentuan hukum.
Polres SBB menegaskan komitmennya untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif dan menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana melalui proses hukum yang berlaku.
KECEPATAN BERTINDAK, KEPASTIAN HUKUM
Keberhasilan mengamankan terduga pelaku dalam waktu sekitar 2 jam 30 menit menjadi salah satu catatan penting dalam penanganan kasus ini.
Namun, kecepatan penindakan harus berjalan beriringan dengan proses penyidikan yang profesional, objektif, dan transparan agar seluruh fakta hukum terungkap secara utuh.
Masyarakat pun diharapkan tidak mudah terprovokasi dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. (MIM-MDO)







