
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON— Dugaan pemotongan gaji selama lima tahun dan belum dibayarkannya sejumlah uang retasi kepada mantan karyawan menyeret Direktur PT Mutiara Citra Abadi (MCA), Mikhael Ong alias Rikson, ke ranah hukum. Ia dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Maluku bersama Petra Pesireron, mantan bendahara perusahaan, atas dugaan penipuan dan penggelapan hak pekerja.
Laporan pengaduan tersebut diajukan kuasa hukum mantan karyawan berinisial Yacob Hermanus (YH), yakni Rony Samloy, S.H., dan Rahmawaty, S.H., dari Kantor Advokat RZS dan Rekan. Laporan bernomor 019/LO.RZS/Lpd/X/2026, tertanggal 2 Oktober 2026, ditujukan kepada Kapolda Maluku dengan tembusan kepada Kapolri, Kabareskrim Mabes Polri, Irwasum Mabes Polri, Irwasda Polda Maluku, Direktur Ditreskrimum Polda Maluku, serta Kabag Wasidik Polda Maluku.
“Laporan pengaduan itu sudah kami masukkan sejak 2 Oktober 2026 lalu, dengan tanda terima yang dibubuhi tanda tangan penerima dan cap Polda Maluku,” ungkap Rony Samloy di Ambon, Senin (12/10/2026).
Menurut Samloy, laporan tersebut tidak hanya menyangkut persoalan pembayaran upah, tetapi juga dugaan tidak dipenuhinya hak-hak pekerja selama bertahun-tahun bekerja di perusahaan tersebut.
Samloy menjelaskan, dugaan pemotongan gaji terhadap kliennya bermula dari insiden kecelakaan pada 2016, ketika sebuah pohon tumbang dan menimpa kaca mobil proyek PT MCA yang dikemudikan YH saat pelaksanaan proyek infrastruktur umum di Desa Kailolo, Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
Kuasa hukum YH menilai peristiwa tersebut merupakan insiden di luar kesengajaan kliennya. Namun, menurut keterangan yang disampaikan Samloy, setelah YH dipanggil ke Ambon oleh Mikhael Ong, gajinya diduga dipotong sebesar Rp500.000 setiap bulan selama lima tahun berturut-turut.
“Kalau ditotalkan, pemotongan itu mencapai Rp30 juta. Klien kami dan keluarganya sangat menderita karena harus hidup pas-pasan di tengah kebutuhan yang besar,” kata Samloy.
Pihak kuasa hukum menilai dugaan pemotongan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh, termasuk dasar pemotongan, persetujuan pekerja, serta bukti administrasi pengupahan yang dimiliki perusahaan.
Uang Retasi Belum Dibayar, Kerugian Ditaksir Lebih dari Rp34 Juta
Selain dugaan pemotongan gaji, Samloy menyebut terdapat sejumlah uang retasi atau biaya perjalanan kerja yang menurut kliennya belum dibayarkan.
Uang tersebut meliputi retasi selama Januari hingga Maret 2026 di Pulau Seram, retasi pekerjaan di jembatan SS, serta retasi di Kilometer 3 wilayah Kabupaten Maluku Tengah.
Berdasarkan perhitungan sementara yang disampaikan kuasa hukum, nilai retasi yang belum dibayarkan diperkirakan mencapai sekitar Rp4,5 juta. Jika digabungkan dengan dugaan pemotongan gaji sebesar Rp30 juta, total hak yang dipersoalkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp34 juta.
“Artinya, ada lebih dari Rp34 juta hak klien kami yang menurut dugaan kami belum diterima. Karena itu, kami meminta persoalan ini diproses dan ditelusuri secara hukum,” tegasnya.
Besaran tersebut masih merupakan estimasi berdasarkan keterangan pihak pelapor dan perlu diverifikasi melalui dokumen pengupahan, catatan perjalanan, bukti pembayaran, serta pemeriksaan pihak-pihak terkait.
Persoalan lain yang disoroti kuasa hukum adalah pemutusan hubungan kerja terhadap YH pada awal 2026. Samloy menyebut kliennya telah bekerja sebagai sopir truk di PT MCA sejak 2002 dan diberhentikan dengan alasan diduga mencuri lima liter solar.
Namun, menurut versi YH yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, solar tersebut hanya dititipkan di rumah seorang perempuan yang berstatus janda di Kecamatan Teon Nila Serua, Waipia, Kabupaten Maluku Tengah. Samloy menyatakan solar itu kemudian diambil kembali oleh karyawan PT MCA atas perintah langsung Mikhael Ong.
Kuasa hukum juga menyebut YH diberhentikan tanpa pesangon. Mereka menilai alasan pemberhentian dan pemenuhan hak-hak setelah berakhirnya hubungan kerja perlu diperiksa berdasarkan fakta, dokumen, serta ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Hingga persoalan ini dilaporkan, pihak kuasa hukum meminta agar seluruh hak kliennya yang dipersengketakan ditelusuri secara terbuka dan diselesaikan sesuai mekanisme hukum.
Samloy turut mempersoalkan status kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan kliennya selama bekerja di PT MCA.
Menurut dia, YH tidak didaftarkan sebagai peserta kedua program tersebut selama masa kerjanya. Apabila terbukti, persoalan ini perlu menjadi perhatian instansi ketenagakerjaan dan BPJS untuk memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan serta perlindungan pekerja.
“Selama lebih kurang 22 tahun bekerja di PT MCA, saudara Mikhael Ong tidak mendaftarkan klien kami sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Samloy.
Ia menilai persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebatas konflik antara mantan pekerja dan perusahaan. Menurutnya, dugaan pengabaian jaminan sosial dan hak pekerja harus ditelusuri oleh instansi berwenang apabila terdapat bukti yang mendukung.
Lebih jauh, Samloy mengklaim terdapat puluhan mantan karyawan PT MCA yang diberhentikan secara sepihak tanpa pesangon maupun pemenuhan hak-hak lainnya. Klaim tersebut, menurutnya, menjadi alasan bagi pihak kuasa hukum untuk mendorong pemeriksaan lebih luas terhadap praktik ketenagakerjaan di perusahaan-perusahaan yang dipimpin Mikhael Ong.
Samloy menyebut PT MCA, PT Kharisma, dan PT Loleva sebagai perusahaan yang akan mereka soroti. Pihaknya berencana menyurati pemerintah agar dugaan persoalan ketenagakerjaan pada perusahaan-perusahaan tersebut ditelaah oleh instansi berwenang.
“Kami akan menyurati pemerintah agar persoalan ini diperiksa dan perusahaan-perusahaan tersebut dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya
Laporan pengaduan ini menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelaah keterangan pelapor, memeriksa dokumen pendukung, serta meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan.
Di sisi lain, dugaan penipuan, penggelapan, pemotongan gaji, dan tidak dipenuhinya hak ketenagakerjaan harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif. Penyebutan nama dalam laporan pengaduan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah.
Persoalan ini sebagai pengingat bahwa perlindungan hak pekerja tidak boleh berhenti pada hubungan kerja di atas kertas. Upah yang dipersoalkan, biaya perjalanan yang belum dibayar, jaminan sosial, hingga hak setelah pemutusan hubungan kerja perlu mendapat kejelasan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum. (MIM-MDO)







