
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON– Polemik proyek pelabuhan terpadu kembali memanas. Sejumlah tokoh masyarakat mendesak Gubernur Maluku dan Bupati Seram Bagian Barat bertanggung jawab atas janji politik menghadirkan Maluku Integrated Port (MIP) di Waisarisa, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Ismail, salah satu pemerhati kebijakan publik, menegaskan bahwa gagasan pelabuhan terpadu di Maluku bukan isu baru. Sejak era Joko Widodo, pemerintah pusat menggagas Lumbung Ikan Nasional (LIN) dan Ambon New Port yang kemudian diintegrasikan. Namun, menurutnya, proyek tersebut tak kunjung terealisasi karena minim dukungan anggaran APBN dan infrastruktur dasar.
“Investor tidak akan masuk kalau belum ada kawasan industri, pembangkit listrik, dan infrastruktur pendukung. Minimal 50 persen itu harus ada kemauan politik negara lewat APBN,” tegas Ismail, Sabtu (14/2/2026).
Memasuki pemerintahan Prabowo Subianto, nomenklatur Ambon New Port diubah menjadi Pengembangan Pelabuhan Terpadu. Namun di tingkat daerah, Gubernur Maluku justru kembali mengusulkan MIP di Waisarisa. Sayangnya, usulan tersebut tidak masuk dalam daftar Proyek Strategi Nasional (PSN).
Menurut Ismail, situasi ini menempatkan Gubernur dan Bupati SBB dalam posisi politik yang sulit. Pasalnya, MIP sudah terlanjur dipublikasikan sebagai komitmen kepada masyarakat Saka Mese Nusa. Bahkan, Bupati SBB disebut telah menggunakan APBD untuk melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Osaka, Jepang.
“Secara hukum MoU belum tentu menjamin realisasi, tetapi secara politik publik menilai pemerintah daerah sudah terikat,” ujarnya.
Ismail menilai, jika masyarakat SBB tetap menginginkan MIP di Waisarisa, maka Gubernur Maluku harus memperjuangkan proyek tersebut agar masuk dalam PSN dan memiliki legitimasi nasional. Ia juga menyoroti potensi tumpang tindih kebijakan, mengingat tidak mungkin dalam satu provinsi terdapat dua proyek pelabuhan terpadu berskala nasional.
“Ini bukan sekadar wacana. Kalau ini janji politik, maka jangan sampai masyarakat merasa dipermainkan. Pemerintah daerah harus hadir dengan perencanaan konkret sesuai RPJMN dan melibatkan kabupaten sebagai pemilik wilayah,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Provinsi Maluku maupun Pemerintah Kabupaten SBB terkait langkah lanjutan memperjuangkan MIP di Waisarisa agar masuk dalam PSN.
MalukuIndomedia.com akan terus menelusuri perkembangan isu strategis ini demi menghadirkan informasi yang aktual, tajam, dan terpercaya bagi masyarakat Maluku.(MIM-CN)







