
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON— Sikap diam Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa yang juga Ketua DPW Partai Gerindra Provinsi Maluku menuai sorotan tajam. Sudah 15 bulan aktivitas penambangan pada pulau-pulau kecil dan pesisir Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara dilakukan oleh PT Batu Licin Aspalt Betton (PT BBA), namun hingga kini Gubernur belum mengeluarkan satu pun pernyataan resmi.
Padahal, penambangan tersebut telah memicu gelombang protes beruntun dari masyarakat adat pemilik lahan, akademisi, mahasiswa hingga pemuda. Aksi demonstrasi bahkan sempat digelar di Kantor Gubernur Maluku, namun laporan lapangan menyebutkan bahwa Gubernur memilih tidak menemui massa aksi dan menghindar dari dialog.
Sikap pasif ini dianggap sebagai bentuk pembiaran terhadap praktik yang dinilai mendekati penambangan ilegal, dan bertolak belakang dengan arah kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto, yang secara tegas memerintahkan penindakan terhadap seluruh aktivitas tambang ilegal di Indonesia.
Desakan keras datang dari KNPI Maluku, melalui pernyataan resmi Sekretaris Bidang Pemerintahan & Otonomi Daerah, Malik Koedoeboen.
“Kami meminta agar informasi ini sampai langsung kepada Bapak Presiden Republik Indonesia. Gubernur Maluku harus ditegur, karena tidak menjalankan misi besar Presiden untuk memberantas penambangan ilegal. Kami mendesak Presiden memerintahkan Gubernur Maluku segera mencabut izin Galian C PT BBA di Pulau Kei Besar,” tegas Malik, Rabu (26/11/2025)
KNPI menilai, jika pemerintah daerah terus membiarkan aktivitas tambang tersebut berlangsung, maka kerusakan ekologis, hilangnya ruang hidup masyarakat adat, dan ancaman abrasi pesisir akan menjadi konsekuensi jangka panjang yang sulit dipulihkan.
Sampai berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Pemerintah Provinsi Maluku masih belum mendapat respons. (MIM-MDO)







