
MALUKU INDOMEDIA.COM, Ambon- Sehubungan dengan pemberitaan pada situs malukuindomedia.com dengan judul SOKSI Maluku Kembali Jadi Sorotan: Dugaan Pengihanaan Berujung Lapor Polisi yang dipublikasikan pada tanggal 28 Agustus 2025, bersama ini kami sampaikan Hak Jawab sebagai Berikut :
1. Bahwa berdasarkan pemberitaan sebagaimana yang dimuat dalam media saudara yaitu malukuindomedia.com dan dipublikasi pada tanggal 28 Agustus 2025 yang diberi judul SOKSI Maluku Kembali Jadi Sorotan: Dugaan Pengihanaan Berujung Lapor Polisi dimana secara substansi dari pemberitaan tersebut menjelaskan tentang adanya Laporan Polisi dari seseorang yang inisial RB terhadap seseorang yang inisial IGR;
2. Bahwa perlu kami tegaskan mengenai objek pemberitaan yang saudara sampaikan baik sesorang yang berinisial IGR maupun RB bukan merupakan Pengurus DEPIDAR SOKSI Provinsi Maluku sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan DEPINAS SOKSI Nomor : Skep.64.25/Depinas-Soksi/V/2025 Tentang Komposisi dan Personalia DEPIDAR XXIV SOKSI Provinsi Maluku Masa Bakti 2025-2030 Tanggal 15 Mei 2025;
3. Bahwa selain bukan sebagai Pengurus, sebagaimana objek pemberitaan yang saudara sampaikan baik sesorang yang berinisial IGR maupun RB juga bukan merupakan Kader maupun Anggota DEPIDAR XXIV SOKSI Provinsi Maluku;
4. Bahwa tindakan publikasi pemberitaan yang dilakukan oleh media saudara yaitu malukuindomedia.com tidak menegakan prinsip-prinsip jurnalistik berupa menjaga keseimbangan fakta dalam informasi (cover both side), padahal hal ini adalah prinsip yang wajib diterapkan dalam kaidah jurnalistik. Faktanya, kami dalam kapasitas dan berkewenangan untuk memberikan keseimbangan fakta dalam informasi dimaksud, tidak pernah sama sekali dihubungi dan/atau dimintai penjelasan terhadap substansi pemberitaan dimaksud;
5. Bahwa pemberitaan yang saudara publikasikan sebagaimana tersebut dalam point 1 (satu) Surat Hak Jawab ini, telah mencoreng dan/atau mencemarkan nama baik serta menurunkan reputasi DEPIDAR XXIV SOKSI Provinsi Maluku secara kelembagaan, dan oleh karena itu sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Ketentuan Kode Etik Jurnalistik dengan tegas kami meminta saudara untuk segera melakukan klarifikasi dan permintaan maaf sesuai Hak Jawab kami secara terbuka dan terpublikasikan kepada masyarakat umum dalam 1 x 24 jam melalui media online yang sama
yaitu malukuindomedia.com sejak surat ini diterima;
6. Bahwa tindakan upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik secara Pidana maupun Perdata akan kami laksanakan apabila permintaan kami sebaimana tercantum dalam point 5 (lima) surat ini tidak saudara tindaklanjuti;
Demikian Hak Jawab ini kami sampaikan untuk dilaksanakan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
DEWAN PIMPINAN DAERAH XXIV
SENTRAL ORGANISASI KARYAWAN SWADIRI INDONESIA PROVINSI MALUKU
Subhan Pattimahu, S.Pi.M.Si
Keua Harian
(REDAKSI)