
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON, Maluku Indomedia – Harapan publik terhadap hadirnya Kapolda Maluku yang baru kini dipertaruhkan. Sejumlah kasus besar yang menyeret nama Bupati Maluku Tenggara, M. Thaher Hanubun (MTH), hingga kini tak kunjung mendapat kepastian hukum. Terutama kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19 tahun 2020–2021 senilai Rp56 miliar, yang menurut sumber terpercaya justru sudah “dipeti es-kan”.
Padahal, hingga kini tidak pernah ada pengumuman resmi bahwa kasus tersebut telah dihentikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Publik pun bertanya-tanya: ke mana raibnya anggaran miliaran rupiah itu, dan mengapa aparat penegak hukum memilih bungkam?
Dalam berbagai kesempatan, Bupati Malra kerap menyatakan dirinya difitnah dan dizalimi terkait kasus tersebut. Namun di sisi lain, sederet perkara lain yang diduga melibatkan namanya justru lenyap tanpa jejak.
Mulai dari kasus rudapaksa yang tak pernah tuntas, proyek Land Mark bekas pasar Ohoijang Langgur yang mangkrak, hingga sejumlah proyek bernilai besar seperti pembangunan lesehan di Watdek, pembangunan perpustakaan, dan Rumah Sakit Elat yang diduga menyalahi AMDAL serta tata ruang.
Tak berhenti di situ, kasus pengadaan masker, Jamkesda, hingga tunggakan honor dan tunjangan dokter serta tenaga medis RSU Karel Satsuitubun selama 4 tahun juga disebut hanya berjalan di tempat di Kejaksaan Negeri Tual maupun Kejaksaan Kabupaten Malra.
“Semua kasus ini seperti hilang begitu saja. Seakan ada ‘Dewa’ yang tidak bisa disentuh hukum di negeri ini,” ungkap Jumri Rahantoknam, kepada Maluku Indomedia.
Fenomena ini melahirkan tanda tanya besar. Apakah seluruh penegak hukum di Maluku sudah “dibeli”? Ataukah memang ada kekuatan besar di belakang Bupati Malra sehingga hukum tak mampu menyentuhnya?
Pergantian Kapolda, Kejati, Kapolres, hingga Kejari Tual dan Kejari Malra ternyata tidak satu pun mampu menjerat orang nomor satu di Malra itu.
“Ini tamparan keras bagi wajah penegakan hukum di Maluku. Masyarakat butuh kepastian hukum, bukan pembiaran,” tegas Rahantoknam.
Kini, publik menaruh harapan penuh kepada Kapolda Maluku yang baru agar berani mengambil langkah tegas dan transparan. Dugaan korupsi Covid-19 Rp56 miliar tidak bisa dibiarkan menjadi misteri.
Kasus-kasus lain yang diduga merugikan keuangan daerah dan mencederai keadilan masyarakat Maluku Tenggara harus segera dituntaskan. Penegakan hukum jangan sampai berhenti di meja birokrasi dan lobi politik.
Masyarakat Malra menunggu: apakah Kapolda baru akan membuktikan keberanian menegakkan hukum tanpa pandang bulu, ataukah kasus ini kembali tenggelam seperti yang sudah-sudah? (MIM-MDO)