
MALUKU INDOMEDIA. COM, TUAL — Musim kemarau panjang yang masih melanda Kota Tual hingga September 2026 membuat Pemerintah Kota Tual meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), termasuk kebakaran semak dan vegetasi di kawasan perkotaan.
Di tengah kondisi cuaca panas, suhu udara tinggi, kekeringan, rendahnya curah hujan serta meningkatnya potensi penyebaran api, Wali Kota Tual Akhmad Yani Renuat mengeluarkan Instruksi Wali Kota Tual Nomor 1 Tahun 2026 tentang pencegahan dan penanggulangan Karhutla serta larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Instruksi tersebut disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Tual, Ridwan Abduh Fadirubun, SE, M.Ec.Dev, kepada MalukuIndoMedia melalui pesan WhatsApp, Jumat (4/9/2026) sore.
Menurut Fadirubun, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026, sekaligus respons pemerintah daerah terhadap kondisi cuaca yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran.
“Ini kita lakukan karena kondisi cuaca dengan suhu udara tinggi, kekeringan, rendahnya curah hujan dan meningkatnya potensi penyebaran api dapat berdampak terhadap keselamatan masyarakat, kesehatan, lingkungan hidup, perekonomian dan aktivitas sosial masyarakat,” jelas Fadirubun.
Tujuh Instruksi Wali Kota
Melalui instruksi tersebut, seluruh aparat pemerintah, pihak swasta dan masyarakat Kota Tual diminta mengambil langkah nyata untuk mencegah terjadinya kebakaran.
Pertama, meningkatkan kewaspadaan, pencegahan dan pengendalian terhadap ancaman Karhutla serta kebakaran semak atau vegetasi perkotaan di wilayah masing-masing.
Upaya tersebut dilakukan dengan mengoptimalkan seluruh sumber daya Pemkot Tual serta melibatkan TNI, Polri, instansi vertikal, dunia usaha, akademisi, media, relawan dan pemangku kepentingan lainnya.
Kedua, selama risiko Karhutla berada pada tingkat tinggi atau berdasarkan perkembangan cuaca, kekeringan, suhu udara, kondisi bahan bakar, titik panas dan hasil pemantauan instansi berwenang, setiap kegiatan pembukaan dan pembersihan lahan dengan cara membakar dilarang keras.
Larangan tersebut juga mencakup pembakaran sampah, semak belukar, vegetasi maupun sisa pembersihan lahan untuk kepentingan apa pun.
Ketiga, larangan tersebut berlaku tanpa terkecuali, termasuk pembakaran untuk pembersihan lahan, persiapan penanaman, kegiatan bercocok tanam atau perkebunan urban, pembukaan lahan pertanian dan perkebunan, hingga kegiatan yang mengatasnamakan kearifan lokal atau tradisi.
Keempat, apabila terdapat Peraturan Daerah, Peraturan Wali Kota atau kebijakan daerah sebelumnya yang memberikan ruang atau izin pembukaan lahan dengan cara membakar berdasarkan kearifan lokal, maka pelaksanaannya dibekukan atau dihentikan sementara selama Instruksi Wali Kota tersebut berlaku.
Camat, Lurah dan Kepala Ohoi Jadi Garda Terdepan
Kelima, Camat, Lurah dan Kepala Ohoi dan/atau Finua diminta menjadi garda terdepan dalam pencegahan Karhutla.
Mereka diwajibkan melakukan sosialisasi secara masif mengenai larangan pembakaran lahan dan pembersihan sampah secara terbuka, termasuk melalui tempat ibadah, pertemuan warga, papan pengumuman dan media sosial.
Selain itu, pengawasan terhadap pembukaan lahan dengan cara membakar harus diperketat. Patroli di titik rawan kebakaran dan lahan kosong juga ditingkatkan.
Pemerintah tingkat kecamatan, kelurahan dan ohoi juga diminta mengoptimalkan peran masyarakat dalam pencegahan serta pelaporan kejadian Karhutla dan memastikan setiap laporan mengenai titik api atau pembakaran segera ditindaklanjuti agar api dapat dipadamkan sejak dini.
Keenam, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Kepala Pelaksana BPBD serta Kepala Satpol PP Kota Tual diperintahkan melakukan pemetaan wilayah rawan kebakaran, meningkatkan pemantauan hotspot dan potensi titik api, serta mengaktifkan dan mengoptimalkan posko penanganan Karhutla.
Personel, armada pemadam, sarana, prasarana dan peralatan pemadaman juga harus disiagakan selama 24 jam.
Tidak hanya pencegahan, instruksi tersebut juga menegaskan perlunya penegakan hukum dan tindakan tegas bersama aparat Kepolisian dan TNI terhadap pihak yang melanggar larangan.
Ketujuh, Camat, Lurah dan Kepala Ohoi dan/atau Finua wajib menyampaikan laporan perkembangan kesiapsiagaan, pencegahan dan penanggulangan Karhutla kepada Wali Kota Tual melalui BPBD Kota Tual secara berkala setiap minggu atau sewaktu-waktu apabila terjadi kebakaran.
“Katong Jaga Tual Par Jangan Terbakar”
Fadirubun juga mengajak seluruh ASN dan PPPK di lingkungan Pemkot Tual, pihak swasta serta seluruh lapisan masyarakat untuk ikut menjadi bagian dari gerakan pencegahan kebakaran.
Ia meminta instruksi Wali Kota tidak berhenti sebagai dokumen pemerintah, tetapi benar-benar disampaikan hingga tingkat keluarga, tetangga, lingkungan masyarakat dan ohoi.
“Kita bersama-sama menjaga hutan di Kota Tual agar tidak terbakar seperti yang terjadi di daerah-daerah lain,” ujarnya.
Dengan bahasa yang lebih membumi, Fadirubun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bergerak bersama menghadapi ancaman musim kemarau.
“Saya mohon kepada semua pihak, baik ASN, PPPK maupun pihak swasta dan warga, mari katong sosialisasi instruksi Pa Wali kepada siapa saja. Katong jaga Tual ini par jangan terbakar di musim panas ini,” tegas Fadirubun.
Instruksi tersebut sekaligus menjadi alarm bagi masyarakat Kota Tual bahwa musim kemarau bukan sekadar persoalan cuaca panas. Kelalaian kecil seperti membakar sampah atau membuka lahan dengan api dapat berubah menjadi bencana yang lebih besar ketika kondisi lingkungan sedang kering.
Kini, pencegahan Karhutla tidak hanya menjadi tugas petugas pemadam atau pemerintah. Setiap warga menjadi mata dan telinga pertama untuk mencegah api sebelum berubah menjadi bencana. (MIM-YL)







