
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON— Pembangunan Proyek di kawasan bantaran Sungai Waetomu yang dikaitkan dengan Kodam XV Pattimura menuai sorotan keras dari kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Koalisis LSM dan Masyarakat Sipil. Mereka mendesak agar pembangunan tersebut segera dihentikan karena dinilai berpotensi mengganggu fungsi sungai, merusak ekologi lingkungan, serta meningkatkan risiko banjir ketika musim hujan.
Dalam aksi demonstrasi yang digelar di Kantor Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku, massa mempertanyakan legalitas dan kelengkapan dokumen pembangunan di kawasan bantaran sungai tersebut. Massa menyebut pembangunan itu pada prinsipnya dipersoalkan karena diduga belum memiliki dokumen lingkungan dan perizinan pembangunan sebagaimana yang dipersyaratkan.
kepada Maluku Indomedia.com, salah satu orator aksi, Rifki, secara tegas mendesak BWS Maluku tidak hanya memberikan surat teguran, tetapi mengambil langkah nyata dengan meminta agar aktivitas pembangunan dihentikan sampai seluruh aspek teknis, lingkungan, dan perizinannya benar – benar jelas,.
“Kami meminta BWS Maluku turun langsung dan memastikan pembangunan di bantaran Sungai Waetomu dihentikan. Jangan sampai ketika banjir terjadi dan masyarakat menjadi korban, baru semua pihak saling lempar tanggung jawab,” tegas Rifki, Kamis (22/10/2026)
Gerakan Koalisis LSM dan Masyarakat Sipil juga meminta persoalan tersebut menjadi perhatian serius Kementerian PUPR hingga Panglima TNI. Mereka menilai pembangunan yang berada di kawasan strategis dan bersinggungan langsung dengan fungsi sungai tidak boleh hanya dilihat dari aspek pembangunan fisik, tetapi juga harus mempertimbangkan keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
Menanggapi tuntutan massa, pihak BWS Maluku memberikan penjelasan bahwa pihaknya telah menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya. BWS menyebut telah menyurati pihak – pihak terkait, termasuk Kodam XV Pattimura.
Bahkan, menurut keterangan BWS yang disampaikan kepada massa aksi, persoalan tersebut telah diteruskan dan menjadi perhatian hingga tingkat Panglima TNI dan Kementerian PUPR. Namun, meski komunikasi dan surat telah dilakukan, aktivitas pembangunan menurut massa masih terus berjalan.
BWS Maluku menegaskan bahwa pihaknya pada prinsipnya telah melaksanakan fungsi sesuai kewenangan. Sementara untuk tindakan penghentian pembangunan, kewenangan tersebut bukan berada sepenuhnya di tangan BWS, melainkan melibatkan Pemerintah Kota Ambon serta instansi terkait lainnya sesuai dengan kewenangan masing – masing.
Penjelasan tersebut justru menjadi perhatian massa. Mereka menilai persoalan kewenangan tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan sebuah pembangunan terus berjalan apabila terdapat persoalan terkait tata ruang, lingkungan, sempadan sungai, maupun dokumen perizinan.
Usai menyampaikan aspirasi di Kantor BWS Maluku, massa kemudian bergerak menuju Kodam XV Pattimura. Di hadapan pihak Kodam, massa kembali menyampaikan tuntutan agar pembangunan di bantaran Sungai Waetomu dihentikan. Mereka menilai pembangunan tersebut harus dikaji secara menyeluruh sebelum dilanjutkan, terutama menyangkut dampaknya terhadap lingkungan dan keselamatan warga yang berada di sekitar kawasan sungai.
Gerakan Koalisis LSM dan Masyarakat Sipil juga meminta agar persoalan tersebut menjadi perhatian serius Panglima TNI. Mereka bahkan mendesak adanya evaluasi terhadap jajaran pimpinan Kodam XV Pattimura apabila pembangunan tersebut terbukti dilakukan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku dan berpotensi menimbulkan persoalan bagi masyarakat maupun lingkungan.
Massa menegaskan, persoalan ini bukan semata – mata mengenai siapa yang melakukan pembangunan, melainkan menyangkut kepentingan publik, keselamatan masyarakat, fungsi sungai, serta kelestarian lingkungan.
“Ini bukan soal siapa yang kuat dan siapa yang punya kewenangan. Ini soal keselamatan masyarakat dan lingkungan. Kalau pembangunan tersebut bermasalah, maka harus dihentikan dan diperiksa secara terbuka,” tegas massa.
Massa juga meminta Pemerintah Kota Ambon, BWS Maluku, Kementerian PUPR, serta jajaran TNI untuk tidak saling melempar kewenangan.
“Jangan tunggu bencana baru semua pihak bergerak. Hentikan sementara, periksa seluruh dokumen dan kaji dampaknya. Kalau memang sesuai aturan, silakan dilanjutkan. Tetapi kalau melanggar, tidak boleh ada satu pun pihak yang kebal terhadap aturan.” (MIM-TL)






