
MALUKU INDOMEDIA.COM, AMBON— Polemik pengisian jabatan Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Yapono Kota Ambon kembali mencuat. Hasil seleksi calon Direktur Utama yang disebut telah menetapkan Jeffry Riry, SH sebagai peserta terpilih hingga kini belum direalisasikan melalui pelantikan.
Kondisi tersebut dipertanyakan aktivis Maluku, Umar Lewen, yang mendesak Pemerintah Kota Ambon memberikan penjelasan terbuka mengenai status hasil seleksi dan alasan belum dilantiknya calon yang disebut telah dinyatakan lolos.
Menurut Umar, proses seleksi telah berlangsung sejak 2024, mulai dari tahapan pendaftaran, Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), hingga wawancara akhir oleh kepala daerah.
“Ini sudah hampir dua tahun Perumdam Tirta Yapono dipimpin Plt. Dari Pj Wali Kota Bodewin Wattimena, Pj Dominggus Kaya, sampai Wali Kota definitif sekarang. Hasil seleksi sudah ada pemenangnya, Jeffry Riry. Kenapa tidak dilantik? Ada apa?” tegas Umar dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).
Klaim Surat Teguran Itjen Kemendagri Dipertanyakan
Persoalan menjadi semakin serius karena Umar menyebut dirinya memperoleh informasi bahwa Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) telah melayangkan surat teguran kepada Wali Kota Ambon melalui Gubernur Maluku terkait tindak lanjut hasil seleksi direksi BUMD tersebut.
Namun, mengenai keberadaan dan substansi surat yang disebut Umar itu, diperlukan penjelasan resmi dari pihak Pemerintah Kota Ambon, Pemerintah Provinsi Maluku maupun Kemendagri agar informasi tersebut dapat dipastikan secara publik.
“Ini bukan lagi soal suka atau tidak suka Wali Kota. Ini soal kepatuhan terhadap aturan dan kepastian hukum. Kalau benar Itjen Kemendagri sudah memberikan teguran melalui Gubernur, Pemkot Ambon harus menjelaskan kepada publik bagaimana tindak lanjutnya,” ujar Umar.
Ia meminta agar persoalan tersebut tidak dibiarkan menjadi polemik berkepanjangan.
Tirta Yapono Raih Top BUMD Bintang 4
Desakan tersebut muncul di tengah capaian Perumdam Tirta Yapono yang pada April 2026 memperoleh penghargaan TOP BUMD Awards 2026 Bintang 4.
Pemerintah Kota Ambon menyebut penghargaan tersebut sebagai hasil pembenahan perusahaan dan peningkatan kinerja. Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena juga memberikan apresiasi kepada jajaran Perumdam, termasuk Plt Direktur Piet Saimima, atas upaya meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Bagi Umar, capaian tersebut seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola perusahaan, termasuk memastikan kepastian mengenai kepemimpinan definitif.
“Perumdam Tirta Yapono baru saja meraih Top BUMD Bintang 4. Ini harus menjadi momentum memperkuat tata kelola dan pelayanan. Karena itu, publik berhak mengetahui status hasil seleksi Direktur Utama yang sudah berlangsung,” katanya.
Dugaan Kepentingan Harus Dibuktikan, Bukan Dibiarkan Jadi Spekulasi
Umar juga menyoroti keberadaan jabatan Plt yang berlangsung cukup lama. Ia mengingatkan agar kondisi tersebut tidak membuka ruang bagi berbagai spekulasi mengenai kepentingan tertentu dalam pengelolaan BUMD.
Ia bahkan mengaitkan persoalan tersebut dengan pengelolaan Perumdam dan PT Dream Sukses Airindo (DSA).
“Jangan sampai publik berasumsi ada kepentingan untuk mengendalikan Perumda Tirta Yapono dan juga PT DSA lewat Plt yang mudah dikontrol. Kalau hasil seleksi memang telah menetapkan Jeffry Riry, SH, maka pemerintah harus menjelaskan secara terbuka mengapa belum dilantik,” ujarnya.
Pernyataan mengenai adanya kepentingan tertentu tersebut merupakan pandangan dan kekhawatiran Umar yang masih memerlukan pembuktian maupun klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.
DPRD Diminta Panggil Wali Kota
Untuk menghindari polemik berkembang menjadi spekulasi, Umar mendesak DPRD Kota Ambon, khususnya Komisi II, memanggil Wali Kota Ambon dan pihak terkait untuk meminta penjelasan mengenai proses seleksi Direktur Utama Perumdam Tirta Yapono.
Termasuk, kata dia, mempertanyakan secara terbuka apakah benar terdapat surat dari Itjen Kemendagri melalui Gubernur Maluku serta bagaimana tindak lanjut pemerintah daerah terhadap surat tersebut.
“Kalau memang ada persoalan hukum atau administratif yang membuat hasil seleksi belum dapat ditindaklanjuti, sampaikan secara transparan kepada publik. Jangan biarkan masyarakat bertanya-tanya,” tegasnya.
Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 sendiri mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian anggota direksi BUMD. Regulasi tersebut tercatat masih berstatus berlaku dalam basis data peraturan BPK.
Dengan demikian, bola kini berada pada Pemerintah Kota Ambon untuk memberikan penjelasan resmi mengenai status hasil seleksi, dasar hukum penundaan pelantikan, serta benar atau tidaknya informasi mengenai surat teguran Itjen Kemendagri.
Publik membutuhkan kepastian, bukan sekadar rumor. Sebab Perumdam Tirta Yapono bukan hanya soal jabatan direksi, tetapi menyangkut pelayanan air bersih yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat Kota Ambon. (MIM-MDO)







