
MALUKUINDOMEDIA.COM, AMBON- Kordinator Wilayah Himpunan Mahasiswa Perikanan Wilayah VII (Himapikani -WIl VII) M. Ramadan Tuhelelu menyoroti kenerja pemerintah provinsi dan pemerintah kota dalam ketidakmampuan mengatasi pengelolaan limbah di kota Ambon.
Pasalnya pembuangan limbah plastik dan limbah cair masih dibuang ke sungai yang akan mengalir ke perairan teluk. “Ini akan menimbulkan kerusakan ekosistem lingkungan perairan dan ketidakstabilan air laut,” ujarnya.
“Ada dua pemerintahan di dalam kota Ambon yakni pemerintahan kota dan provinsi, otomatis pengelolaan limbah sudah harus dengan konsep yang modern, seharusnya tidak ada lagi sungai yang terkontaminasi dengan limbah rumahan dan tidak ada lagi pulau sampah plastik di Teluk Ambon,” ujarnya kepada media ini, Sabtu (19/7/2025).
Menurutnya, ada beberapa kasus seperti, nelayan pukat cicin yang jaring tangkapan rusak akibat sampah plastik, ikan di keramba jaring apung mati akibat ketidak stabilan kualitas air laut. Hal ini menimbulkan pertanyaan Kota Ambon sabagai ibu kota seharusnya menjadi kota percontohan terhadap kabupaten kota se provinsi Maluku tetapi yang terjadi kota Ambon menjadikan perairan teluk sebagai sapiteng alami.
“Limbah di kota Ambon masih di buang langsung ke sungai ini sanggat bertolak belakang dengan UU nomor 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup,” tegasnya.
Sehingga kami dengan kapasitas mahasiswa ingin bertanya fungsi dari instansi pemerintah terkait dalam menjalankan fungsi dan tugasnya apakah harus ada masyarakat yang meninggal dulu baru pemerintah berfungsi. (MIM-1)