
MALUKUINDOMEDIA.COM, AMBON- Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah menggelar sidang pemeriksaan dokumen lingkungan PT Batu Licin Beton Asphalt pada Selasa, 15 Juli 2025, bertempat di Kantor DLH Provinsi Maluku. Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala DLH Provinsi, Drs. Roy C. Siauta, M.Si, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk OPD Provinsi Maluku, OPD Kabupaten Maluku Tenggara, instansi teknis seperti BPN, serta perwakilan masyarakat dari Negeri Nerong dan Mataholat.
Direktur PT Batu Licin, Wahyu Suwardi, hadir langsung untuk memaparkan dokumen lingkungan perusahaannya di hadapan forum resmi tersebut. Secara umum, dokumen dinyatakan telah dapat diterima, meski masih disertai sejumlah catatan perbaikan yang harus segera ditindaklanjuti oleh pihak perusahaan.
Beberapa catatan penting yang disoroti dalam sidang ini antara lain:
Penyesuaian peta rencana kegiatan tambang dengan peta tata ruang Kabupaten Maluku Tenggara yang telah ditetapkan melalui Perda.
Penambahan matriks pengelolaan dan pemantauan lingkungan, terutama terkait pelaksanaan Program Strategis Rakyat (PSR) dan program Corporate Social and Environmental Responsibility (CSER) di bidang sosial.
Peninjauan ulang data penyerapan tenaga kerja lokal secara lebih rinci.
Penambahan data debit sumber air permukaan yang digunakan dalam aktivitas operasional perusahaan.
Transparansi hasil tambang dalam bentuk peta, termasuk peruntukan selisih material hasil penambangan.
Menariknya, masyarakat dari dua desa terdampak, yakni Negeri Nerong dan Mataholat, menyampaikan dukungan penuh terhadap kegiatan perusahaan. Mereka mengapresiasi kontribusi PT Batu Licin dalam peningkatan ekonomi lokal, pemberian beasiswa pendidikan, penyediaan lapangan kerja bagi masyarakat sekitar, serta bantuan untuk rumah-rumah ibadah.
“Intinya, dokumen lingkungan ini harus lebih transparan dan selaras dengan kebijakan tata ruang daerah. Kami menunggu hasil perbaikan dokumen untuk ditinjau ulang oleh tim teknis DLH,” ujar Kasrul Selang, Juru Bicara Gubernur Maluku.
Tahapan berikutnya akan ditentukan setelah dokumen hasil revisi diserahkan kembali oleh perusahaan kepada tim teknis DLH Provinsi Maluku untuk proses evaluasi lanjutan. (MIM-1)